Foto ilustrasi

CILEGON, SSC – Pemilik mobil pribadi di Kota Cilegon diingatkan agar tidak menggunakan lampu rotator atau strobo.

Sesuai Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pemasangan strobo tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan pengendara lainnya.

“Larangan pengguna sirene dan strobo ada aturannya. Penggunaan strobo itu menganggu pengguna jalan. Lampunya membuat silau pengguna lain dan bisa membahayakan,” ujar Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo kepada Selatsunda.com, Kamis (4/11/2021).

Kasatlantas tegas menyatakan, bilamana menemukan pemilik kendaraan menggunakan strobo maka akan dilakukan penindakan pelanggaran (tilang) dan juga penyitaan lampu tersebut.

“Sanksinya kita tilang serta meminta pemilik kendaraan untuk dicopot. Selain itu kami juga akan lakukan penyitaan perangkat atau alat tersebut untuk dilampirkan sebagai barang bukti,” tuturnya.

Baca juga  Pasangan Robinsar-Fajar Mulai Tunjukan Taring, Ungguli Dua Paslon lain di Polling Terbaru Pilkada Cilegon

Kata dia, masyarakat perlu memahami hanya beberapa kendaraan tertentu saja yang diizinkan menggunakan sirene dan strobo, yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas, ambulan yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaran Lembaga Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan iring-iringan mobil jenazah, kendaraan konvoi dan/kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut kepentingan petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia.

“Yang berhak menggunakan sirene dan Strobo itu ada klasifikasinya. Yaitu, mobil pemadam kebakaran, ambulan dan kepolisan. Karena di sana lampu isyarat. Seperti lampu berwarna biru untuk petugas kepolisian, lampu isyarat merah digunakan untuk kendaraan tahanan dan pengawalan Tentara Nasional Indonesia dan lampu kuning untuk kendaraan patroli jalan tol,” pungkasnya. (Ully/Red)