CILEGON, SSC – Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon terus mengawasi perusahaan-perusahaan swasta agar tepat waktu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo mengatakan, sejauh ini pihaknya dalam mengawasi pelanggaran perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu kepada karyawan telah menyediakan posko pengaduan.
“Posko pengaduan itu kita buat secara online maupun offline. Posko ini dibuka untuk menerima pengaduan yang terkait dengan THR. Baik itu terkait apakah belum dibayar, sudah sesuai atau tidak, melebihi batas waktunya atau tidak,” ungkap Panca ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (11/4/2023).
Panca mengungkapkan, sejauh ini semenjak posko pengaduan dibuka pada tanggal 4 April lalu, pihaknya belum menerima pengaduan terkait THR.
“Sejauh ini belum. Semenjak posko dibuka tanggal 4, belum ada,” ujarnya.
Kata Panca sesuai aturan pemerintah, pembayaran THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Hari Raya Idul Fitri. Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar perusahaan membayar THR kepada karyawan sesuai aturan.
“Minimal 7 hari sebelum hari raya, jadi kalau hari raya tanggal 23, kalau H-7, diimbau dibayarkan tanggal 16,” terangnya.
Panca mengungkapkan, jika dalam masa waktu pengaduan terdapat perusahaan yang melanggar aturan maka laporan itu akan di proses mediasi atau dapat juga diteruskan kepada Disnaker Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti.
“Seandainya ada lapoiran pengaduan itu kan bisa dimediasikan, atau bisa kita teruskan ke pengawas provinsi. Nanti itu ranah pengawas. Artinya, kalau ada permasalahan, kita mediasikan dahulu,” pungkasnya. (Ronald/Red)