SERANG, SSC – Masyarakat di Provinsi Banten patut berhati-hati dengan penjualan peralatan elektronik yang diperjualbelikan dengan cara Cash On Delivery (COD). Baru saja Timres dari Satreskrim Polres Serang dan Polsek Pontang menangkap tiga pelaku yang menjual peralatan elektronik berupa laptop dan tablet dengan cara tersebut. Ternyata barang yang diperjual belikan merupakan barang hasil pencurian.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, awal mula ketiga pelaku inisial LZ (32), AM (21) dan SR (28) ditangkap berdasarkan laporan masyatakat. Pelaku ditangkap saat menjual laptop dan tablet merk Zytrex, barang yang didapat mereka dari hasil curian di SMP Negeri 2 Ciruas, Kampung Kalang Anyar, Desa Tirem, Kecamatan Pebak Wangi, Kabupaten Serang.
“Tersangka pencuri, semua mreka menjual barang dgn cara COD. Kita melakukan penyelidikan, mendapat informasi. Pelaku menjual ini dengan cara COD,” ungkapnya di Mapolres Serang, Belum lama ini.
Dari pengakuan kepada penyidik, kata Kapolres, pelaku mencuri 128 unit tablet Zyrex dan 29 unit laptop Lenovo. Pelaku mengaku dari sebagian hasil curian telah dijual dengan COD.
“Kita amankan mereka tanggal 23 Oktober 2020. Dari tangan mereka, kita amankan barang bukti 42 unit tablet Zyrex dan 5 unit Lenovo. Mereka ini sudah 7 kali beraksi di tempat berbeda juga,” paparnya.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku saat di SMPN 2 beraksi dengan masuk melalui gerbang, merusak gerbang dan mencuri banrang di ruangan kepala sekolah. Beberapa barang juga dicuri di laboratorium.
Saat ini masih ada dua pelaku yang diburu petugas karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka beraksi lima orang. Baru tertangkap 3, DPO-nya ada 2. Sisanya sedang kita lakukan pengejaran,” tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan di mana pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara. (Ronald/Red)

