CILEGON, SSC – Kepolisian Sektor Kota Cilegon mengamankan seorang warga Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang inisial NS alias H diduga mengedarkan minuman keras (miras) jenis tuak. Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mendapati barang bukti miras tuak seberat kurang lebih 15 liter.
Kapolsek Kota Cilegon, Kompol Firman Hamid mengatakan, kasus peredaran miras tuak tersebut diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan NS dan barang bukti tuak.
Dari keterangan yang diperoleh, NS mendapatkan miras tuak dari daerah Mancak. Pelaku mendapat kiriman tuak tiap dua hari sekali.
“Jadi Hari Sabtu, 02 Agustus 2025, Kita mendapat laporan dari masyarakat ada penjualan minuman keras jenis tuak. Di mana tuak ini oleh inisial NS alias H mendapat barang dari Mancak. Dan proses jual, beliau itu, tersangka dikirim per 2 hari sekali, kurang lebih 50 liter,” ujar Kapolsek saat Konferensi Pers di Mapolsek, Selasa (5/8/2025).
Dalam mengedarkan tuak itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 3ribu per liter.
“1 liter, tersangka menjual Ro 10 ribu dan dibeli itu Rp 7ribu. Mendapat keuntungan Rp 3 ribu,” terangnya.
Adanya pengedaran tuak tersebut, kata Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti kurang lebih 15 liter.
“yang kita saat ini 9 bungkus, kurang lebih satu bunkusnya 2 liter ditambah dengan yang sudah terbuka,” paparnya.
Pelaku, kata Kapolsek tidak dilakukan penahanan karena pelanggaran yang dilakukan tergolong tindak pidana ringan (tipiring). Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Junto Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001.
“Ini pelanggarannya tipiring, tindak pidana ringan dan kita tidak dapat melakukan penahanan. Hukuman kurungannya maksimal 3 bulan dan dendam Rp 5 juta,” ucapnya.
“Jadi Perda Cilegon itu nol persen, jadi ketika (menjual miras diatas) nol persen, kita tetap lakukan penindakan,” pungkasnya. (Ronald/Red)

