20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaHukrimKakak Adik di Serang Tega Jual Pasangannya ke Pria Hidung Belang via...

Kakak Adik di Serang Tega Jual Pasangannya ke Pria Hidung Belang via Aplikasi Online

-

SERANG, SSC – Seorang suami berinisial AR (28) di Kota Serang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang melalui aplikasi online. Tidak hanya AR, namun adiknya berinisial BB (24) juga menjajakan pacarnya di lokasi mereka mengontrak.

Kasus dugaan perdagangan manusia yang dilakukan kakak adik tersebut dibongkar Satreskrim Polres Serang dari adanya laporan sebuah kost di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang dijadikan tempat pijat. Dari situ, petugas mengamankan 8 orang wanita dan 5 orang laki-laki.

Dari belasan orang yang diintrogasi, terduga pelaku AR dan BB diduga menjual pasangan masing-masing kepada pria hidung belang. AR mengaku menjual istrinya dengan aplikasi Michat. Sementara BB menjual pacarnya lewat aplikasi Whatsapp.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea didampingi Kasat Reskrim, AKP David Adhi Kusuma menggelar pengungkapan kasus prostitusi online di lokasi kejadian

“Dari hasil interogasi 12 yang diamankan, satu orang perempuan dan satu orang laki-laki suami istri dan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan, pacaran. Suami istri tersebut sepakat menjajakan istrinya melalui Michat. Yang berpacaran menggunakan aplikasi Whatsapp,” ujar Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea didampingi Kasat Reskrim, AKP David Adhi Kusuma saat pengungkapan kasus perkara kepada media di lokasi kejadian, Minggu (27/3/2022).

Dua terduga pelaku menggunakan aplikasi tersebut, kata Kapolres, dengan menawarkan pasangan mereka kepada pria hidung belang dengan harga Rp 500 ribu.

“Mereka menggunakan aplikasi tersebut untuk menawarkan wanita tersebut untuk dijajakan kepada yang berminat, laki-laki dengan di eksekusi di tempat ini dengan sekali eksekusi lebih kurang Rp. 500 ribu,” ungkap Kapores.

Bisnis esek-esek tersebut telah dilakukan terduga pelaku selama 6 bulan dengan alasan faktor ekonomi. Dalam satu bulan mereka meraup keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Terduga atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun,” tuturnya.

Sementara, terduga pelaku AR mengaku tidak punya pilihan lain terpaksa menjalankan bisnis esek-esek tersebut karena alasan ekonomi untuk menghidupi anak dan istrinya.

“Saya laki-laki normal, pasti sakit karena melakukan ini. Saya melakukan ini semua karena anak istri, karena ekonomi,” bebernya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen