20.1 C
New York
Kamis, Mei 28, 2026
BerandaPeristiwaKamera ETLE Mulai Dipasang di Kota Cilegon, Tilang Elektronik Segera Diberlakukan

Kamera ETLE Mulai Dipasang di Kota Cilegon, Tilang Elektronik Segera Diberlakukan

-

CILEGON, SSC – Kota Cilegon tak lama lagi akan memberlakukan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Pasalnya, saat ini Satlantas Polres Cilegon sudah memasang dua kamera pengawas di jalan protokol Kota Cilegon.

Kaur Bina Operasi Lantas Polres Cilegon Iptu Haris Munandar menjelaskan, jika pemberlakuan ETLE atau tilang elektronik di Cilegon akan diterapkan pada Maret 2023 nanti. Pemasangan alat ETLE itu untuk mendeteksi terhadap pelanggaran lalu lintas yang akan dilakukan secara real time.

“Insya Allah di bulan Maret,” kata Haris saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (23/2/2023).

Haris menambahkan, saat ini pihaknya telah memasang kamera pengawas ETLE di dua titik. Yakni di area Simpang Tiga Cilegon dan di sekitar jalan Pondok Cilegon Indah atau PCI. Nantinya jika sudah dioperasikan, penilangan akan diberlakukan.

“(Sekarang) yang kamera pengawas ETLE sedang dipersiapkan, namun belum diaktifkan,” ujarnya.

“Jadi nanti (saat dioperasikan) langsung dilakukan penindakan,” sambungnya.

Saat ini, kata Haris, pihaknya telah menerapkan ETLE dengan sistem ETLE Mobile atau tilang elektronik dengan menggunakan handpone. Jika menemukan masyarakat yang melanggar, surat tilang akan dikirim kepada yang bersangkutan.

“Sementara masih menggunakan handphone. Jadi petugas di lapangan, kalau ada pelanggaran yang kasat mata oleh petugas langsung di kamera pakai handphone, lalu di proses, nanti surat dikirim ke alamat pengendara pelanggar,” jelas Haris. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2