CILEGON, SSC – Kampanye terbuka seluruh pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Cilegon hanya dilakukan satu kali. Pembatasan kampanye ini dilakukan untuk mengantipasi penularan Covid-19 di Kota Cilegon.
“Meski pademi Covid-19, kegiatan kampanye terbuka masih bisa dilakukan. Namun, hanya dilakukan 1 kali. Jadi itu yang memang menjadi dasar kita nanti untuk kita SK-kan,” kata Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi kepada wartawan, ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Kamis (17/9/2030).
Irfan menyatakan, KPU Cilegon dalam aturan kampanye tersebut akan menentukan titik lokasi masing-masing paslon di setiap kecamatan. Penentuan lokasi dan jadwal kampanye ini nantinya akan diputuskan dalam surat keputusan (SK).
“Nanti masing-masing mengusulkan titik lokasi kampanyenya dari kecamatan akan direkomendasikan. Cuma memang kalau lokasinya bisa dilakukan namun hanya dilakukan cukup satu kali kegiatan saja,” ujarnya.
Sejauh ini, KPU terkait jadwal kampanye terbuka belum menetapkannya dan masih di diskusikan. Yang pasti penetapannya akan diatur setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017 direvisi. Di mana nantinya pun akan menyesuaikan aturan protokol kesehatan Covid-19.
“Untuk jadwalnya kita atur lagi. Tapi, satu paslon hanya mendapatkan jatah sekali kampanye terbuka,” paparnya.
“Kemudian kondisi PSBB itu bagaimana, apa pun semua itu dilakukan atau itu tetap dipakai dalam kondisi PSBB,” ucapnya. (Ully/Red)

