CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon 2024.
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni mengatakan, pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon akan digelar selama 3 hari mulai dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Ia menyatakan, terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota sebelum mendaftakan ke KPU Kota Cilegon. Diantaranya, izasah pendidikan, keterangan kesehatan, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
“Berkenaan dengan pencalonan yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 jika keterangan kesehatan, SKCK perlu dicantumkan oleh para calon. Sebab, semua mekanisme sudah diatur semua,” kata Urip, Belum lama ini.
Urip menambahkan, pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan di 29 Agustustus 2024 akan mensingkronkan dan persyaratan para bakal pasangan calon.
“Kita pendaftaran dimulai 27-29 Agustus mulai dari jam 08.00 WIB sampe jam 16.00 WIB,” tambah Urip.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada taggal 27 November 2024, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 juga diatur mengenai penetapan pasangan calon tetap, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serta gubernur dan wakil gubernur pada 22 September,” tutupnya. (Ully/Red)