20.1 C
New York
Minggu, April 19, 2026
BerandaPeristiwaKarantina Banten Adakan Patroli Laut, Perketat  Lalu Lintas Media Pembawa

Karantina Banten Adakan Patroli Laut, Perketat  Lalu Lintas Media Pembawa

-

CILEGON, SSC – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menggelar Patroli Laut Bersama di Perairan Banten, Rabu (8/10/2025). Patroli digelar sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa Hewan, Ikan, dan Tumbuhan beserta produk turunannya.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari mengatakan, patroli laut ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan hayati negara dari ancaman masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) melalui jalur lalu lintas laut yang sangat padat.

Duma menyatakan, berdasarkan data Aplikasi Best Trust Badan Karantina Indonesia, selama tiga bulan terakhir tercatat sebanyak 429 kali kegiatan impor dan 366 kali kegiatan ekspor melalui Pelabuhan Ciwandan dan Cigading. Dalam kurun waktu itu juga tercatat sebanyak 11.209 kali lalu lintas media pembawa HPHK, HPIK dan OPTK dari Sumatera ke Jawa dan 8.351 kali dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.

“Tingginya angka mobilitas ini menunjukkan besarnya potensi risiko penyebaran penyakit hewan, ikan dan organisme pengganggu tumbuhan. Oleh karena itu, pelaksanaan patroli laut menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap media pembawa  di lalu lintaskan sesuai ketentuan karantina, memiliki sertifikasi kesehatan yang sah, serta bebas dari hama dan penyakit,” ujar Duma.

Menurut Duma, pengawasan di jalur laut merupakan kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah risiko masuknya hama penyakit dari satu wilayah ke wilayah lain. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga meliputi pengecekan fisik terhadap sarana pengangkut, media pembawa, serta sosialisasi kepada pengguna jasa mengenai kewajiban karantina.

Ia menjelaskan, patroli laut ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Di mana aturan menegaskan bahwa setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib melalui tindakan karantina untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya HPHK, HPIK dan OPTK dari serta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Banten sebagai wilayah dengan jalur strategis penyebrangan antar pulau, kata Duma menjadi titik penting dalam pengawasan lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan nasional. Pelabuhan Merak sebagai salah satu simpul utama penghubung Jawa–Sumatera, menjadi fokus dalam upaya peningkatan pengawasan terpadu.

Dalam Patroli Laut Bersama ini, Karantina Banten berkolaborasi dengan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Kantor Imigrasi Cilegon, Balai Karantina Kesehatan Kelas I Banten, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, serta Koordinator Wilayah Badan Intelijen Negara Cilegon. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan lintas instansi, terutama di jalur strategis penyebrangan Jawa–Sumatera.

“Kegiatan patroli laut bersama ini juga menjadi sarana mempererat koordinasi antar lembaga, memperkuat pertukaran informasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness) dan pelaku usaha terhadap pentingnya tindakan karantina dalam mendukung perdagangan yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen