20.1 C
New York
Senin, Mei 25, 2026
BerandaHukrimKasus Kekerasan Seksual Anak Jadi Atensi, Kejari Cilegon Turun Lakukan Edukasi Preventif

Kasus Kekerasan Seksual Anak Jadi Atensi, Kejari Cilegon Turun Lakukan Edukasi Preventif

-

CILEGON, Selatsunda.com – Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Cilegon menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota  Cilegon. Tidak hanya dalam penanganan perkara hukumnya,  namun institusi hukum di Kota Cilegon ini juga turut memberikan edukasi sebagai upaya pencegahan memerangi kasus kekerasan seksual pada anak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ineke Indraswati mengatakan sejak Januari hingga Juli 2022 sebanyak 12 kasus perkara tindak pidana pelecehan seksual pada anak ditangani pihaknya. Pada Tahun 2021, pihaknya menangani sebanyak 14 kasus.

Ineke menyatakan, kebanyakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual di rentang usia 5 hingga 14 tahun. Korban tidak hanya perempuan tetapi juga dialami oleh korban laki-laki.

Pada kasus kekerasan seksual yang ditangani tersebut, lanjut Ineke, kebanyakan tersangka atau terdakwa terdorong melakukan kekerasan seksual karena pengaruh gadjet. Diantaranya terpengaruh oleh konten-konten negatif di media sosial.

Oleh karena itulah dengan melihat tren perkara kekerasan seksual anak yang meningkat, kata Ineke, Kejari Cilegon patut melakukan upaya pencegahan. Menurutnya upaya edukasi dengan menggandeng pihak terkait patut dilakukan untuk menekan kasus tersebut.

“Nah ini kami (Kejari Cilegon) sedang berkoordinasi dengan dinas terkait bahkan dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Cilegon bagaimana cara mencegah dan mengurangi kekerasan seksual pada anak. Karena kita melihat kok masih dan nambah dan banyak (kasus,red). Bahkan, tiap bulan ada aja berkas yang masuk terkait hal tersebut. Dan kita juga sangat menyayangkan kok itu bisa terjadi dan terjadi lagi,” kata Ineke saat pertemuan mediasi dengan JPC (Jurnalis Parlemen Cilegon) di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (3/11/2022).

Ineke menambahkan, sejauh ini Kejari Cilegon terus berkoordinasi dengan dinas terkait guna memberikan edukasi hukum kepada orang tua maupun siswa agar tidak takut untuk melaporkan jika mengalaminya.

“Kami meminta untuk melaporkan agar kami bisa proses. Kasus kekerasan ini, kami meminta kesediaan keluarga untuk bisa melaporkan ke Kajari Cilegon,” tambahnya.

Menurutnya, tingginya kasus kekerasan seksual anak ini bukan hanya tanggung jawab Kejari Cilegon. Melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak baik itu sekolah, pemerintahan, kepolisian hingga orang tua.

“Dalam menangani perkara ini, harus sama-sama bertanggung jawab. Karena tidak hanya tugas kami sendiri melainkan semua pihak harus bertanggung jawab. Dari pihak sekolah yang melakukan sosialisasi kepada muridnya sedangkan dari kami yang melakukan sosialisasi dari sisi hukumnya,” ujar Ineke.

Sementara, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilegon, Ikbal Hadjarati menambahkan, pihaknya mengalisa kecenderuungan pelaku khususnya pelaku anak melakukan kekerasan seksual karena kurang pengawasan orang tua. Pada kebanyakan kasus yang ditangani, pelaku anak begitu bebas menggunakan gadjet dan terpengaruh oleh konten negatif atau konten yang menyimpang di media sosial. Karena pengaruh itulah pelaku terdorong melakukan perbuatan asusila.

“Yang kami simpulkan, kebanyakan pelaku anak cenderung melakukan asusila tersebut banyak melihat dari handphone, tidak lepas kurang pengawasan orangtua. Jadi anak cenderung membuka yang lain-lain (konten negatif),” ungkapnya.

Sepemahaman dengan Kajari Ineke, Ikbal mengatakan, Kejari perlu gencar melakukan edukasi sebagai upaya preventif. Selain memberikan tentang pemahaman hukum, Kejari juga mengedukasi terkait perlunya memilah konten informasi mana yang patut dikonsumsi dan tidak. Hal itu dilakukan agar anak tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang.

“Jadi kita memberikan edukasi ke sekolah-sekolah, kalau ada (anak) yang dilecehkan, itu dilindungi hukum. Apabila ada yang mencoba-coba, yang melakukan semena-mena, (korban) dilindungi. Kemudian, kita juga memberikan tips tentang mana-mana saja konten yang dapat dikonsumsi. Kalau menemukan konten yang tidak baik, kita edukasikan agar tidak mengkonsumsinya,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2