SERANG, SSC – Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan Rp. 1,4 Miliar. Pada kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana menyatakan, pihaknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 12 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VIII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 30 Juli 2024 menetapkan 2 tersangka. Yakni MF selaku Direktur CV. AIP dan GG selaku PPK Sekretaris Dinas LH Cilegon.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka Sdr GG selaku PPK / mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan Sdr MF selaku Direktur CV AIP,” ujar Yudhis, Jumat (08/11/2024).
Yudhis menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut. “Tersangka MF selaku direktur CV AIP bertemu dengan Saudara GG selaku PPK / Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai dengan dipertemukan atau diantar oleh Saksi Saudara AF dan pada pertemuan itu ada beberapa kesepakatan untuk CV AIP bisa mendapatkan pekerjaan itu harus memberikan sukses fee sebesar 15% dari nilai pekerjaan, dan kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada saudara GG selaku PPK dengan cara transfer Bank dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan di laksanakan sehingga pada akhirnya pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV AIP kurang lebih Rp400 juta diberikan secara bertahap ada Trasfer Bank dan tunai,” jelas Dirreskrimsus.
“Modus PPK dan Penyedia untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa di dapat atau dilaksanakan oleh CV AIP yaitu PPK dan Penyedia bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengedaan) yang semula lelang umum menjadi E-Catalog, dimana perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) karena kalau RUP tidak di rubah terlebih dahulu proses E-Catalog tidak bisa dilaksanakan, sehingga untuk memenangkan CV AIP jadi lebih mudah yaitu PPK tingga klik atau pesan pilih penyedia CV AIP tidak melalui proses lelang,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, kata Yudis, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka Sdr MF sudah 14 hari sedangkan untuk Sdr GG sudah 8 hari. Berkas Perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu tanggal 06-11-2024,” pungkasnya. (Ronald/Red)