SERANG, SSC – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap kawanan spesialis pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kawanan yang ditangkap itu berjumlah 5 orang dengan inisial IS (38), JS (32) dan KH (31), SS (24) dan HM (38). Kata Shinto, tersangka dalam menjalankan aksi kejahatan pecah kaca sudah melakukan sebanyak 10 kali.
“Ditreskrimum Polda Banten menangkap 5 orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali,” kata Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro, Kamis (06/01/2021).
Jajaran Ditreskrimum, kata Shinto menangkap tersangka pada Rabu 29 Desember 2021 dilokasi berbeda. Kelimanya ditangkap di Sumatera Selatan dan juga Banten.
“Para pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri, dua pelaku melarikan diri ke sumatera selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku di tangkap di Kota Serang,” ungkapnya.
Sementara, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menjelaskan, kasus spesialis pecah kaca itu terbongkar dari informasi tentang para tersangka telah melakukan aksi di berbagai lokasi di Banten. Yaitu TKP di Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak. Dari informasi tersebut, kelima tersangka langsung dibekuk.
“Setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya Tim Resmob berhasil menangkap tiga TSK yaitu IS (38), JS (32) dan KH (31) dikediamannya masing masing,”ujar Akbar.
“Setelah melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka didapat informasi pelaku lainnya Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua tersangka yaitu SS (24) dan HM (38) yang keberadaannya di Palembang Sumatera Selatan,”tutup Akbar.
Kata Akbar, kelima tersangka saat beraksi terhadap korban mempunyai peran berbeda-beda. Diantaranya ada yang berperan sebagai pemantau saat korban didepan dan masuk ke bank, ada juga yang berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca. Saat ini, satu tersangka lain ditetapkan Daftar Pencarian Orang.
“BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca aat ini masih Buron atau DPO, “kata Akbar.
Terhadap kelima tersangka resedivis diancam dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun. (Ronald/Red)

