
PANDEGLANG, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang meluncurkan Saung Karapihan Restorative Justice di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Senin (11/4/2022). Dalam peluncuran tersebut hadir Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kajari Pandeglang, Helena Octavianne dan Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
Mengenai pendirian Saung Kerapihan RJ tersebut, Bupati Irna sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejari Pandeglang. Sebab kata Irna, hadirnya Saung Karapihan akan berdampak positif bagi daerah.
“Atas nama pribadi dan masyarakat kami ucapkan terimakasih, ini akan menjadikan kondusifitas daerah dan mengurangi stigma buruk di masyarakat,” kata Irna.
Saung karapihan, sambungnya, menjadi tempat penyelesaian setiap adanya konflik yang terjadi di masyarakat tanpa harus berujung di peradilan.
“Semua pihak dilibatkan baik itu tokoh agama, masyarakat, tokoh adat, penegak hukum, korban dan tersangka. Sehingga setiap permasalahan ditangani lebih humanis”, ungkapnya.
Masih kata Irna, Restorative Justice ini memberikan edukasi hukum agar masyarakat mengerti tentang ketentuan hukum.
“Seperti Sastra Atok yang tersangkut kasus hukum akhirnya bisa terbebas tuntutan hukum, sehingha bisa kembali kepada keluarganya”, pungkasnya.
Untuk diketahui, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban.
Sementara, Kajari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, seorang tersangka mendapatkan RJ atau pemulihan keadilan apabila tuntutan hukumnya dibawah 5 tahun, baru pertama melakukan pelanggaran hukum, dan kerugian yang diakibatkan kurang lebih 2,5 juta.
“Semua masyarakat bisa mendapatkan RJ, caranya datang ke Kejaksaan atau melalui informasi publik melalui IG, twitter, dan FB”, katanya. (Rizal/Red)