CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menyerahkan barang milik negara berupa tanah dan bangunan kantor kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, aset yang diserahkan adalah aset yang sebelumnya diberikan oleh Pemkot Cilegon.

“Sebelumnya Pemerintah Kota Cilegon telah memberikan aset kepada Kejari Kota Cilegon. Kami rasa, kami cukup menempati gedung yang saat ini kami tempati saja,” kata Diana kepada awak media, Kamis (13/6/2024).

Diana menambahkan, serah terima aset merupakan bentuk sinergitas antar Pemkot Cilegon dan Kejari Kota Cilegon.

“Kami sampaikan kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antar Kejari Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon untuk bersama-sama membangun Kota Cilegon kearah yang lebih baik,” ucapnya.

Baca juga  Fajar Hadi Prabowo Ajak Milenial Berani Bersuara Sampaikan Ide dan Gagasan Majukan Kota Cilegon

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengaku akan mempergunakan aset tersebut untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.

“Kami akan segera mempergunakan aset ini untuk kepentingan Pemkot Cilegon dan tentunya masyarakat, diantaranya sebagai gedung Assessment Center, pusat UMKM dan kantor MUI,” ujarnya.

Menurut Helldy, rincian aset yang di terima oleh Pemkot Cilegon di antaranya bangunan kantor di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kelurahan Kalitimbang dengan nilai Rp19.380.744.000.

Kemudian di Kavling Blok J BBS 2 Kelurahan Bendungan dengan nilai Rp 4.543.235.000, dan tanah seluas 3.642 meter persegi yang terletak di Lingkungan Kelurahan Masigit.

“Kami berharap hibah yang kami terima ini dapat memberikan manfaat yang besar dan memiliki dampak yang signifikan untuk masyarakat Kota Cilegon, serta mampu meningkatkan pembangunan dan kemajuan di Kota Cilegon,” pungkasnya. (Ully/red)