Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuty didampingi Kasi Datun Kejari, Satya Manurung bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang Didin Haryono melakukan MoU saat di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (30/9/2020). Foto Elfrida Ully Artha/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon dengan dua lembaga jaminan sosial baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin nota kesepahaman bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU). Kerjasama dijalin untuk meningkatkan kesadaran penerima jaminan sosial patuh dalam membayar kewajiban iuran.

MoU digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Selasa (29/9/2020). Sesi pertama dilaksanakan MoU antara Kejari dan BPJS Kesehatan pukul 10.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, MoU digelar antara Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir dalam penandatangan tersebut, Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuty, Kasi Datun Kejari, Satya Manurung, Kepala BPJS Cabang Serang, Dasrial, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang Didin Haryono.

“Jadi yang menjadi penekanannya untuk badan usaha untuk benar-benar mendaftarkan dan menbayar iuran premi BPJS Kesehatan bagi karyawanya. Karena hingga saat ini kepatuhan badan usaha untuk membayarkan iuran masih sangat rendah,” kata Kepala BPJS Cabang Serang, Dasrial kepada Selatsunda.com usai MoU.

Baca juga  Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, KMP Trimas Fadhila Diduga Terseret Arus Senggol MT Gas Sofia
Kejari Cilegon dan BPJS Kesehatan melakukan Mou

Ia menjelaskan, selama ini penerima jaminan sosial khususnya badan usaha masih ada yang tidak patuh terhadap aturan dalam membayarkan iuran ke BPJS Kesehatan. Maka dari itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Cilegon mengharapkan badan usaha yang tunggak iuran dapat dibantu untuk ditertibkan.

“Ketika kami (BPJS Kesehatan) sudah mengingatkan hingga ke-3, maka nanti kami serahkan ke Kejari Cilegon untuk memanggil badan usaha yang menunggak iuran. Disini kita sebenarnya perlu mengetahui apa kesulitan dan kendala dari badan usaha tersebut belum membayarkan iuran mereka,” jelasnya.

Senada dengan Dasrial, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banten Didin Haryono mengungkapkan kerjasama yang dilakukan ini akan difokuskan pada masalah tata usaha negara dalam bidang perdata.

“Tidak jauh beda dengan BPJS Kesehatan, ke depan bagi lembaga dan yayasan yang sudah diingatkan hingga berkali-kali oleh anggota BPJS Ketenagakerjan akan langsung ditindaklanjuti oleh Kejari Cilegon untuk diberi peringatan oleh pihak Kejari Cilegon,” ujarnya.

Masih kata Didin, berdasarkan data yang dimiliki, jumlah lembaga dan yayasan di Cilegon berjumlah 1.200 lembaga dan 33.000 tenaga kerja yang tersebar Kota Cilegon. Sementara, total perushaan yang bandel menunggal iuran sebanyak 200 perusahan.

Baca juga  Semarakan Natal, Oikumene Kanwil DJP Banten Gelar Bakti Sosial di Lapas Serang

“Kami berharap dengan kesepakatan ini bisa dapat meningkatkan pencapaian dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja,” harapnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuty mengatakan, MoU ini dilaksanakan untuk memjalin sinegitas antara Kejari dan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Pihaknya menyatakan dalam waktu dekat akan memfasilitasi dan mensosialisasikan pentingnya keberadaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hal ini penting dilakukan untuk melindungi tenaga kerja di perusahaan yang menerima jaminan sosial.

“Kami (Kejari) akan upayakan untuk mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja. Dan kami berharap semua perusahaan dan badan usaha ini bisa tergerak untuk mengedepankan tenaga kerjanya untuk mendapatkan jaminan di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Itulah yang akan kami upayakan secepatnya,” harapnya.
(Ully/Red)