CILEGON,  SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon memusnahkan barang bukti dari 59 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.  Barang bukti yang dimusnahkan itu dari periode Januari hingga Juli 2018.

Informasi yang dihimpun, pemusnahan itu dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB,  Rabu (29/8/2018) tepat di halaman parkir Kejari Cilegon. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, senjata api, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Kajari Cilegon, Andi Mirnawati mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan berdasarkan Kuhap pasal 270. Bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimusnahkan. Lebih jauh Kajari menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi perkara narkotika.

“Kalau kita lihat dari penanganan perkara yang kita lakukan pemusnahan, tampaknya masih didominasi perkara natkotika. Oleh karena itu, sempat kita berbicara dengan Ketua Dewan tadi, ini menjadi perhatian kami,” ungkapnya.

Baca juga  Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, KMP Trimas Fadhila Diduga Terseret Arus Senggol MT Gas Sofia

Diketahui, barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya, Ganja sebanyak 208,0768 gram, Kristal metamphetamine 5,9162 gram dan daun kering mengandung ab-fubinaca atau tembakau gorilla 34, 5433 gram, Pil hexymer 641 butir dan Pil tramadol 1225 butir. Selain itu, bong atau alat hisap shabu 12 buah, senjata api 1 buah,  senjata tajam 9 buah, Garam yang tidak memiliki ijin edar 200 bungkus garam briket, 100 bal garam halus dan alat cetak garam,  juga turut dimusnahkan.

“Perkara pada periode ini,  jumlahnya lebih banyak kalau dibanding dengan periode enam bulan terakhir di 2017. Dari juli sampai desember 2017 jumlahnya sekitar 30 perkara, ” tandasnya.

Pihaknya berharap, jumlah perkara setiap tahunnya dapat ditekan.  Upaya untuk menekan itu, kata Kajari, perlu sinergi berbagai pihak terutama terkait pencegahan peredaran narkotika.

Baca juga  Semarakan Natal, Oikumene Kanwil DJP Banten Gelar Bakti Sosial di Lapas Serang

“Sebenarnya kalau dikatakan kita berhasil, bukan karena banyaknya penanganan perkara. Kalau kita berhasil di pencegahannya, artinya bisa mengurangi penyahgunaan narkotika. Semoga kedepan ini bisa menjadi perhatian, baik kami kejaksaan,  kepolisian,  pemerintah dan DPRD untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika di Cilegon, ” paparnya.

Hadir dalam pemusnahan itu, Ketua DPRD Kota Cilegon, Fakih Usman, Kadis Kesehatan Cilegon, Arriadna, Kapolsek KP Merak,  AKP Salahudin,  Kasat Reskrim, AKP Dadi Perdana Putra serta unsur Forkompinda lainnya di Cilegon. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini