20.1 C
New York
Selasa, Mei 26, 2026
BerandaPeristiwaKejari Cilegon Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol

Kejari Cilegon Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol

-

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menahan 3 tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol senilai Rp 1,8 Miliar. Ketiga tersangka yang ditahan yakni Eks Kepala Dinas  Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon yang saat ini menjabat Asisten Daerah II, TDM Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BA dan pihak swasta inisial SES.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kota Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan Pembangunan Pasar Rakyat Grogol diduga dinyatakan terjadi kegagalan yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 966.707.011.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami karena ini tidak dapat dipakai atau difungsikan, maka kerugian yang ditaksir penyidik sebesar Rp 966.707.011,” ujar Ansari di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (9/5/2023).

Ansari menjelaskan, Proyek Pembangunan Pasar Grogol bermula dari adanya program pembangunan 5.000 pasar di seluruh Indonesia dari tahun 2015 sampai tahun 2019.

Untuk Kota Cilegon, Pembangunan Pasar dengan alokasi anggaran dari Kementerian Perdagangan senilai Rp 2 Miliar untuk Tahun 2018.

Dalam menjalankan program tersebut, Tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian telah mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan tanpa adanya studi kelayakan dan tidak mengikuti prosedur aturan yang berlaku.

“Dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang sesuai pada perpres no 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik. Juga tidak sesuai dengan peraturan menteri perdagangan tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar,” terangnya.

Kemudian, kata Ansari, selanjutnya Tersangka BA selalu PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV EPP untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar 1.808.465.700. Walaupun pada faktanya diketahui CV EPP seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan.

“Bahkan terdapat adaya dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” terangnya.

Ansari menjelaskan, baik Tersangka TDM dan BA telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya, menyetujui pembangunan pekerjaan pasar Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagai mana tersebut dalam kontrak.

“Atas perbuatan tersangka TDM bersama BA dan SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik, melalui penilai jasa kontraktor yang independen dan berkesimpulan terhadap bangunan pasar rakyat Grogol tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2