20.1 C
New York
Sabtu, Mei 9, 2026
BerandaHukrimKejari Cilegon Terima Pelimpahan Tahap 2  Kasus Dugaan Korupsi Blast Furnace KS

Kejari Cilegon Terima Pelimpahan Tahap 2  Kasus Dugaan Korupsi Blast Furnace KS

-

CILEGON, Selatsunda.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menerima pelimpahan tahap 2 yaitu barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel (PT. KS) Tahun 2011. Pelimpahan itu diterima dari Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI di Kantor Kejari Cilegon, Hari ini, Jumat (11/11/2022).

Informasi yang dihimpun Selatsunda.com, ada lima tersangka dan barang bukti yang diserahkan Kejagung ke Kejari Cilegon. Kelimanya yakni tersangka inisial FB, Tersangka ASS, Tersangka BP, Tersangka HW alias RH dan Tersangka MR.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Atik Ariyosa yang dikonfirmasi mengenai hal ini membenarkan pelimpahan tersebut.

“Bahwa benar hari ini di Kejari Cilegon ada kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap dua dari Pidana Khusus (Pidusus) Kejagung dalam perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel Tahun 2011,” ujar Ati ditemui awak media di Kantor Kejari Cilegon.

Ati menyatakan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan karena tempat kejadian perkara (locus deliti) berada di wilayah hukum Kejari Cilegon.

“Penyerahan tahap 2 ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Cilegon dalam hal locus deliti-nya. Disini kami (Kejari Cilegon) hanya menerima tahap 2. Untuk hal-hal lain akan diberikan keterangan langsung dari pihak Kejagung RI,” tuturnya.

Ati menjelaskan, dari pelimpahan lima tersangka dan barang bukti, satu tersangka diantaranya diperiksa secara virtual karena dinyatakan Covid-19.

“Tersangka yang dilimpahkan tadi ada lima orang. Tapi satu orang dilakukan melalui vicon karena dinyatakan masih Covid -19,” terangnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2