SERANG, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang diminta untuk memeriksa terkait dugaan penyimpangan aturan, anggaran pengadaan paket sembako Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kota Serang. Sebagai penegak hukum, Kejari memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan akuntabilitas sesuai dengan SE (Surat Edaran) Mendagri (Menteri Dalam Negeri nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19.
Divisi Kebijakan Publik pada Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten, Amin Rohani, Sabtu (16/5/2020) menyatakan, Kejari Serang sebagai satu institusi dan penegak hukum semestinya harus cepat tanggap menginvestigasi permasalahan gaduh sembako yang terjadi di publik sebagaimana tertuang dalam SE tersebut. Terlihat cukup aneh jika sebagai penegak hukum harus menunggu terlebih dahulu adanya laporan masuk kepada mereka.
“Kejari wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika Kejari harus menunggu laporan. Itu menunjukkan bahwa Kejari tidak melakukan tugasnya sesuai dengan amanat SE,” ucapnya.
Pengadaan JPS yang dilakukan Dinas Sosial Serang, menurut dia, disinyalir terdapat penyimpangan aturan. Hal itu berdasarkan hasil kajian SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19. Dimana pada huruf E nomor 3 poin a disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka penanganan darurat Covid-19, penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Dinsos harus menjalani beberapa langkah.
“Diantaranya yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik,” ujarnya
Lebih lanjut menyangkut pihak ketiga yakni PT Bantani Damir Primarta selaku pelaksana kegiatan pengadaan dari penelusuran pihaknya tidak terdapat dalam daftar penyedia e-katalog. Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah.
“Sesuai dengan yang ditunjukkan oleh situs sirup.lkpp.go.id dan inaproc.id. Hal ini terjadi karena Dinsos tidak melibatkan BLPBJ (Biro Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa) dalam proses penunjukkan penyedia JPS tersebut, seperti yang dinyatakan oleh kepala BLPBJ pada beberapa pemberitaan,” tuturnya
Selain itu, Dinsos juga tidak memperhatikan huruf b point 3 bahwa untuk pengadaan barang, PPK harus melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka, atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).
“Akan tetapi Dinsos justru telah membayarkan pengadaan JPS hingga tiga bulan di muka secara penuh, namun keberadaan barangnya dengan komponen mie nstan, sarden dan beras belum diketahui keberadaannya entah dimana alias gaib,” pungkasnya.
Maka dari itu, pihanya meminta agar Kejari Serang dapat menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut. Sehingga ke depannya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dalam penangan Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir.
Selain Kejari, Pattiro Banten juga menyinggung fungsi DPRD Serang. Dewan dalam klarifikasi beberapa waktu lalu terkait pengadaan tersebut seolah-olah menjadi tameng dan membela Dinsos selaku PPK dengan mengataoan pengadaan JPS itu sudah sesuai dengan aturan. Apalagi DPRD Kota Serang sampai harus membuat konferensi pers untuk melakukan klarifikasi.
“Alih-alih Dinsos yang melakukan klarifikasi, justru DPRD yang diwakili Komisi II yang melakukan konferensi pers. Hal ini memunculkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya antara DPRD dan Dinsos,” ujarnya.
Pattiro mendesak agar DPRD harus menjalankan tugasnya dengan menjadi lembaga pengawas eksekutif, bukan menjadi tamengnya eksekutif. Sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi-fungsi pengawasan sesuai undang-undang dan segera bentuk panitia khusus (Pansus).
Ia pun meminta agar Pemkot Serang harus lebih transparan dan segera memperbaiki mekanisme pengadaan JPS di Kota Serang. Karena, masih ada dua tahapan penyaluran bantuan JPS dalam dua bulan kedepan. (MG-01)

