
CILEGON, Selatsunda.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM). Kali ini, Kejari Cilegon menyita 4 rumah milik Direktur Bisnis Sumber Daya Insanani dan Umum BPRS-CM inisial IS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Peyitaan tersebut dilakukan pada Jumat, 17 Juni 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cilegon, Muhammad Ansari menbenarkan telah menyita beberapa barang tidak bergerak milik tersangka. Diantaranya, 3 unit tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon dan 1 unit tanah dan bangunan di Kota Serang.
“Itu milik Tersangka IS dan keluarganya yang sudah kami (Penyidik Kejari Cilegon) sita,” kata Ansari dikonfirmasi, Minggu (19/6/2022).
Kata Ansari, penyitaan tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Sita PN Serang nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg yang memberikan izin kepada penyidik untuk menyita barang tidak bergerak terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS-CM Tahun 2017-2021.
Ansari menambahkan, sejak awal dilakukan penyitaan, Kejari Cilegon menyita sebanyak 20 aset milik para tersangka. Sampai saat ini, aset tersebut masih dalam proses perhitungan kerugian engara.
“Total kerugian negara dalam penyidikan ini masit dalam proses perhitungan oleh BPKP Banten,” tambah Ansari.
Senada dengan Ansari, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen pada Kejari Cilegon Atik Ariyosa menjelaskan, penyidik meyakini penyitaan aset barang bergerak dan tidak bergerak tersebut merupakan barang yang berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS-CM.
“Penyitaan tersebut dilakukan karena Tim Penyidik meyakini bahwa barang-barang itu adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana kasus dugaan korupsi di BPRS -CM,” pungkasnya. (Ully/Red)