CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan paket sembako untuk warga terdampak Covid-19 (Virus Corona) sehubungan adanya laporan warga yang menemukan paket sembako yang disalurkan Pemkot Cilegon tidak layak dikonsumsi.
Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang menanggapi hal itu tampak kesal. Ia menyatakan, paket sembako yang rusak dan dinilai tidak layak dikonsumsi dapat diretur atau diganti.
Ia menjelaskan, pengadaan paket sembako tersebut sebenarnya belum dibayar. Pelaksana (pihak ketiga) dalam pengadaan tersebut menalangi terlebih dahulu. Menurutnya, jika ada temuan sembako rusak adalah hal lumrah dan bisa langsung diganti.
“Itu kan diretur sebetulnya. Ingat ya, penyedia itu dia mengadakan dengan uang sendiri. Belum kita bayar. Terus biasalah, berapa persen sih, berasnya jelek. Itu kan tanggung jawab sana. Tanggung jawab penyedia, tanggung jawab Bulog. Tinggal diretur aja, nggak usah jadi apa sih,” ujarnya, Selasa (26/5/2020) .
Edi tampak kembali kesal dan menyatakan bahwa ada pihak dari Kejari turut terlibat dalam pelaksanaan paket sembako yang diadakan.
“Emang penyedianya, ada dari Kejari juga tuh dapat,” terangnya.
Ia mengungkapkan, jika ada temuan tinggal diperbaiki saja. Justru sepatutnya seluruh pihak berterimakasih kepada pelaksana karena telah membantu pemerintah.
“Kalau salah, dibenerin aja. Dia sudah ngebantu kita. Dia belum kita bayar semua juga, sama APBD. Kita harus terimakasih loh sebetulnya,” ungkapnya.
Menurut Edi bila hal itu terus dipersoalkan lebih baik penyaluran sembako disetop saja. Jika masalah itu pihaknya terus dipusingkan dengan dipanggil oleh Kejari sebaiknya penyaluran sembako ditunda saja.
“Iya kita gagalkan saja. Kalau dimasalahkan kayak apa, sudah, kita setop aja dululah.
Dari pada kita jadi pusing. Ini baru sedikit aja, kayak apa. Kita sudah dibantu oleh mereka. Dipanggilin aja. Udah nggak usah, tunda aja,” ujarnya kesal. (Ully/Red)

