CILEGON, SSC – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Vopak Terminal Merak, Kota Cilegon, Rabu (4/2/2/2026) pagi. Menteri Hanif datang usai insiden asap berwarna oranye yang diduga terjadi karena adanya reaksi kimia sehingga menyebabkan puluhan warga gangguan kesehatan.
Menteri Hanif menyatakan, akan menempuh jalur hukum secara perdata PT Vopak Terminal Merak atas kejadian keluarnya asap berwarna orange pada Sabtu, 31 Januari 2026 lalu.
Hanif menuturkan, dugaan kebocoran gas yang terjadi disebabkan adanya kelalaian dari PT Vopak Terminal Merak. Akibatnya menimbulkan kebocoran yang mencemari lingkungan.
“Untuk kasus ini kami ingin menggaris bawahi, bahwa kami pastikan Kementerian Lingkungan Hidup akan mengajukan gugatan perdata pada kasus ini sebagaimana dimandatkan dalam pasal 87 undang-undang 32 tahun 2009 dan pasal 90,” ungkap Hanif kepada media.
“Ini kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat. Dampaknya memang harus ada konsekuensi (penegakan hukum,” sambungnya.
Hanif menuturkan, langkah hukum gugatan perdata yang diajukan pihaknya dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekitar yang terpapar pencemaran udara.
“Bilamana karena kejadian ada yang dirugikan, kami akan melakukan class action sebagaimana dalam pasal 91. Kami akan berikan atensi bilamana kasus ini dirasa masih belum cukup untuk memberikan keadilan bagi masyarakat,” terangnya.
Untuk melakukan penyelidikan mendalam, kata Hanif pihaknya akan segera menerjunkan tim ke PT Vopak Terminal Merak.
“Tentu cakupannya akan melakukan pendalaman dalam waktu segera berdasarkan data yang tadi disampaikan, kami akan melakukan simulasi dari case ini. Kita tahu persis HN03 begitu terurai jadi nitrat, itu sifatnya sangat korosif,” ujar Hanif.
“Dan kami akan dalam sejauh mana pengaruhnya kepada manusia yang terpapar yang 56 orang kemarin. Ini tidak boleh lepas dan akan jadi salah satu tuntutan yang akan diajukan,” sambungnya.
Hanif menerangkan, kasus yang terjadi di PT Vopak Terminal Merak menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan agar izin penyimpanan dan pengolahan limbah B3 harus berjalan sesuai regulasi.
Ia kemudian menginstruksikan agar seluruh perusahaan kimia yang menyimpan dan mengolah limbah B3 untuk memproses kembali izin yang berkaitan dengan limbah B3.
“Secara teknis sudah dijelaskan dan kita langsung tahu bahwa kita tidak bisa pisahkan antara izin penyimpanan dengan izin pengolahan limbah B3. Karena namanya B3, limbahnya sedikit saja sudah beresiko tinggi,” pungkasnya. (Ronald/Red)





