Ilustrasi petugas Disdukcapil Cilegon melakukan perekam e-KTP di sekolah. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Cilegon mencatat sudah 12.807 orang warga Cilegon memiliki IKD (Identitas Kependudukan Digital). IKD tersebut bukan hanya berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Bahkan sudah terintegrasi dengan dokumen yang memiliki barcode.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profil Kependudukan pada DKCS Kota Cilegon Era Yusnita mengatakan, pihkanya untuk merealisasikan warga mempunyai IKD gencar melakukan pelayanan.

Era mengatakan, dari total warga yang telah melakukan perekaman sebanyak 329.006 orang,   12.807 orang diantaranya telah memiliki IKD. Dari 8 kecamatan di Cilegon, kecamatan Citangkil yang paling banyak melakukan IKD yakni 3.127 orang. Kemudian Kecamatan Cibeber sebanyak 2.149, Kecamatan Cilegon 1.550 orang.

“Kita (DKCS) terus melakukan jemput bola ke masyarakat untuk pelayanan IKD ini. Hasil data yang sudah memiliki IKD ada 12.807 orang se-Kota Cilegon,” kata Era kepada Selatsunda.com ditemui di Pasar Kranggot, Kamis (13/6/2024).

Kata Era, dengan belasan ribu warga yang telah memiliki IKD (Identitas Kependudukan Digital), Kota Cilegon sudah melampaui target Ditjen Disdukcapil. Di mana, target Dirjen Disdukcapil sendiri untuk IKD, yakni, 3 persen dari jumlah penduduk Cilegon.

Baca juga  Flyover Merak Penuh Sampah dan Terkesan Kumuh, Warga Inginkan Bak Penampungan Sampah Besar

“Kalau target pusat sih, Cilegon udah lampaui target. Yang belum itu target MPP Digital dari DPMPTSP. Karena DPMPTSP memiliki target untuk MPP Digital sebesar 4 persen,” ujarnya.

Menurut Era, indentitas digital ini jauh lebih aman dan mengungungkan bagi masyarakat.

“Kedepan ga perlu lagi pake KTP fisik atau blangko. Cukup menunjukan HP dan di scan barcode sudah ada identitas kependudukan digital itu. IKD ini tidak hanya untuk KTP melainkan Kartu Keluarga (KK), KTP serta pelayanan publik yang terintegrasi dengan Disdukcapil,” jelasnya.

Diakui, minat masyarakat mendapatkan IKD ini masih minim. Pasalnya, pengurusan administrasi di instansi-instansi kebanyakan masih harus menyertakan fisik KTP.

“Saat ini minat masyarakat masih pada E-KTP. Karena IKD kan nggak ada cetaknya. Padahal keperluan instansi, terkadang masih harus dilampirkan fotokopi KTP,” jelasnya. (Ully/Red)