Situasi pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang digelar di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Kamis (13/6/2024). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Pedagang kelontongan di Kota Cilegon diminta untuk mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, NIB bagi pedagang sebagai upaya pemerintah untuk mempermudah pedagang dalam melegalkan usahanya. Hal ini disampaikannya saat kegiatan pembuatan NIB kepada pedagang di Pasar Baru Kranggot, Kota Cilegon, pagi tadi.

“Makanya dalam setiap jemput bola itu, kami hadirkan juga dengan lintas sektoral, agar sekali kunjungan pedagang bisa memiliki izin, jadi bisa sekaligus dibuatkan,”‘kata Nufus kepada Selatsunda.com ditemui di Pasar Kranggot, Kamis (13/6/2024).

Kata Nufus, NIB bagi pedagang ini dimaksudkan agar konsumen tidak ragu dalam berbelanja tanpa ada keraguan.

Baca juga  Pemkot Cilegon Respon Terkait Program 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar

“Karena dengan memiliki NIB itu memudahkan pedagang, konsumen juga tidak ada keraguan lagi apakah para pedagang ini layak atau tidak, layak ijin atau tidak, halal atau tidak, jadi satu kali langkah berbagai macam kepemilikan ada di sini, ujar Nufus.

Mantan Kadis Disdukcapil Cilegon, sosialisasi yang digelar oleh DPMPTSP berlangsung di 8 kecamatan di Kota Cilegon. Untuk perdana berada di Pasar Merak.

“Untuk di Pasar Pulomerak ada sekitar 20 pedagang yang sudah memiliki NIB. Sebenarnya kami tidak ada target apapun untuk NIB ini. Tapi, bagiamana semua pedagang ini mengantongi semua NIB,” pungkas Nufus. (Ully/Red)