CILEGON, SSC – Polres Cilegon berhasil membekuk pelaku inisial RB (46) dari kasus dugaan pembunuhan wanita LS (28) di Blok G 34 A Jalan Ketumbar, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon Senin, (5/8/2024).

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara bahwa  pihaknya melakukan pengejaran kepada RB hingga ke daerah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

“Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Saat penangkapan sempat ada upaya melarikan diri,” kata Kemas kepada awak media, Kamis (15/8/2024).

Ia menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan istri sirinya, dikarenakan kesal tidak bisa diatur.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan memukul menggunakan asbak ke kepala korban, setelah itu memukul dengan tangan kanan yang dikepalkan ke bagian muka korban. Kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Baca juga  Polres Cilegon Ungkap Keluarga dari Bocah yang Tewas di Pantai Lebak Sempat Dapat Teror

Sementara itu Kasat Reskrim Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa warga mengatakan pelaku (RB) merupakan dukun.

“Menurut warga profesi beliau ini dukun. Pasiennya kebanyakan dari wanita pekerja malam, dimana insentifnya berkisar Rp3 juta,” tuturnya.

Syamsul membenarkan tersangka merupakan sepasang suami istri (nikah siri) selama tujuh tahun.

Sementara itu, RB mengaku motif pembunuhan yang dilakukannya merupakan bentuk kekesalannya terhadap korban.

“Kesal saja karena dia tidak nurut untuk tidak keluar rumah terus tiap malam, anak tidak dijaga. Saya kesal, saya pukul pakai asbak bagian kepala,” ucapnya.

Dengan tindakan tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3. Pelaku dijerat dengan Tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan hingga menyebabkan kematian sebagai mana di maksud dalam pasal 338 KUHPidana atau 351 ayat 3 KUHP. (Ully/Red)