CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah di TPSA Bagendung Tahun 2020-2021.
Dua tersangka ini yakni, ASN berisnisial MR yang saat itu merupakan Bendahara Penerimaan Subag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan Tenaga Harian Lepas (THL) berinisal RP sebagai Staf Bendahara Penerimaan Keuangan DLH.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Nasruddin mengatakan dua tersangka ini merupakan ASN dan THL di DLH Cilegon. Kedua tersangka ini statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi barang bukti yang cukup.
“Saat ekspose bersama Inspektorat Provinsi Banten, kerugian negara yang dihasilkan mencapai Rp 550 juta. Tapi nilai ini masih bisa berkembang lagi,” kata Nasruddin kepada awak media saat konfrensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (15/8/2024).
Ia menjelaskan kronologis perkara dugaan korupsi retribusi sampah tersebut. Pada tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima oleh MR dan RP dari wajib retribusi. Namun diduga tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah melainkan ada yang tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan hanya Sebagian.
“Selain itu juga diduga ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah. Bahwa uang hasil pembayaran retribusi sampah diduga tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan oleh MR dan RP untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Senada dengan Nasruddin, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Rian Anugrah menuturkan, untuk tersangka THL inisial RP sudah diberhentikan dari pekerjaanya sejak 2021 silam.
“Modus yang dilakukan oleh dua tersangka ini yakni, retribusi sampah di TPSA Bagendung tidak disetorkan secara keseluruhan oleh tersangka ke KAS negara sejak 2020 silam sehingga pendapatan negara tidak sesuai sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
Rian juga menyampaikan uang hasil penipuan ini digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi online dan liburan ke Bali.
“Jadi uang-uang ini mereka gunakan untuk berfoya-foya sekaligus main judi online,” katanya.
Untuk barang bukti yang disita, sambung Rian, Tim Penyidik Kejari Cilegon mengamankan uang dan 1.100 dokumen.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Ancaman penjara selama 20 tahun penjara.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Serang,” pungkasnya. (Ully/Red)