20.1 C
New York
Kamis, April 16, 2026
BerandaPeristiwaKomisi III DPRD Cilegon Ingatkan PCM, Kerja sama Pelabuhan Warnasari Jangan Pupus...

Komisi III DPRD Cilegon Ingatkan PCM, Kerja sama Pelabuhan Warnasari Jangan Pupus Lagi

-

CILEGON, Selatsunda.com – Perjalanan rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon penuh dengan liku-liku. Sejak Kota Cilegon berdiri, rencana pelabuhan yang akan dibangun oleh BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dengan menggandeng sejumlah investor belum  terwujud.

Kini dibawah kepemimpinan Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, Muhammad Willy, rencana pembangunan pelabuhan di Kelurahan Warnasari itu kembali bergulir. PCM diketahui telah melakukan penandatanganan berita acara kerja sama pembangunan Pelabuhan Warnasari dengan anak perusahaan PT Krakatau Steel yakni PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) dan PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI).

Pasca berita acara ditandatangani, rencana kerja sama itu pun mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Cilegon. Adalah Komisi III DPRD, komisi yang tidak diam mengawasi BUMD itu.

Hari ini, Selasa (11/10/2022), Komisi III DPRD melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran direksi dan komisaris PCM diikuti juga Asda II, TB Dikri Maulawardana selaku Ketua Tim Kerja Pemkot Cilegon dalam kerja sama Pemkot Cilegon dengan KS. Dalam RDP itu, sejumlah hal dibahas para anggota dewan.

Sekretaris Komisi III DPRD, Ayatullah Khumaini selalu pimpinan rapat mengatakan, pada dasarnya Komisi III menyambut positif kerja sama rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari. Namun sejak berita acara kerja sama ditandatangani, Komisi III sebagai mitra BUMD patut mengingatkan PCM.

Hal yang ditekankan Komisi III, kata Ayatullah, mulai dari soal skema kerja sama, komposisi ekuitas 70 persen BUMD dan 30 persen pihak ketiga, pembentukan perusahaan patungan, masalah akses jalan hingga isu-isu kekhawatiran masyarakat yang mencuat terkait lahan Warnasari akan dicaplok jika kerja sama dijalin.

“Kemarin kan ada disebutkan (komposisi) sahamnya 70 (BUMD), 30 (KS), itu kan dalam berita acara. Mudah-mudahan tetap dalam proses ke arah ke kontrak kita tetap lakukan pengawasan. Khawatir ada kekhawatiran. Kan dari dulu kita tahu kalau KS  mengincar ini dan juga masyarakat juga dengan isu-isu yang berkembang khawatir lama-lama akan dicaplok juga,” ujar Ayatullah usai RDP.

Terkait kerja sama nanti akan membentuk perusahaan baru atau joint venture company (JVC), kata Ayatullah, hal itu juga diwanti-wanti Komisi III ke PCM. Karena jika nanti terbentuk seperti yang dipaparkan Dirut PCM Willy dalam RDP, menurutnya, skema yang dijalankan JVC masih belum jelas. Menurut Ayatullah, hal itu akan menjadi atensi pihaknya sampai nanti perjanjian kerja sama dituangkan.

“Kalau misalkan apa yang disampaikan pak Willy tadi kalau konteks hanya PCM, dan kita tidak bisa mengagunkan lahan kita. Namun nanti kerjasama dengan KSI dari sisi KS itu yang akan melakukan kerja sama menarik investor, itu yang harus dilihat,” ucapnya.

“Karena mungkin kan (jika JVC terbentuk), antara KSI dan PCM setara. Nanti KBS dengan anak perusahaan (JVC) misalnya PT X lah, nah itu yang benar-benar kita awasi disitu. Makanya nanti kita kawal, bentuk kontraknya seperti apa. Bentuk pembagiannya fix atau tidak. Artinya ini masih berita acara, tapi akan terus kita pantau,” lanjutnya.

Komisi III sesungguhnya sepakat Pelabuhan Warnasari bisa terbangun. Karena bila telah beroperasi, Pelabuhan Warnasari bisa mendatangkan PAD untuk Kota Cilegon.

Namun dalam konteks perjanjian kerja sama, lagi kata Ayatullah, PCM harus diingatkan. Jangan sampai rencana tersebut kembali kandas seperti yang sebelumnya pernah terjadi.

“Makanya kita Komisi 3 selalu mengingatkan PCM berhati-hati jika mau kerjasama dengan KBS dan KSI. Kalau saya, kalau itu untuk kemajuan Cilegon, kita support,” tuturnya.

“Jangan sampai pupus lagi dan jangan sampai merugikan pemerintah kota,” harapnya.

Sementara, Dirut PCM Willy mengapresiasi atas masukan Komisi III. Menurutnya masukan itu bersifat positif dan konstruktif. Diakuinya dalam RDP terdapat sejumlah hal menjadi atensi Komisi III. Salah satunya isu lahan Warnasari akan diagunkan jika kerja sama di jalin. Hal itu kemudian diluruskan pihaknya.

“Jadi kalau kepemilikan saham kan diatur dalam PP 54, kalau saham minimum BUMD itu 70 persen. Jadi sudah pasti kita (PCM) menjadi leader. Kemudian lahan kita 45 hektar pun saat kerja sama, tidak bisa diagunkan. Kalau (lahan) itu jadi ekuitas, iya. Tetapi diagunkan secara aturan tidak bisa,” tuturnya.

Ia menyatakan, penandatangan berita acara antara PCM dengan KBS dan KSI baru tahap awal. Namun untuk langkah selanjutnya, Willy mengaku optimis perjanjian kerja sama yang dibuat akan saling menguntungkan.

“Tentu kita optimis. Kita sebetulnya setelah berita acara ditandatangani, tentu sudah ada rencana kita dengan segenap peluang, ancaman, kekurangan dan kelebihan yang kita miliki,” harapnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen