20.1 C
New York
Rabu, Desember 17, 2025
BerandaPeristiwaKomisi III Minta RSUD Cilegon Sokong PAD Lewat Retribusi Parkir

Komisi III Minta RSUD Cilegon Sokong PAD Lewat Retribusi Parkir

-

CILEGON, SSC – Komisi III DPRD Kota Cilegon melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon, Selasa (28/8/2018). Dalam kunjungan, wakil rakyat ini meminta pihak RSUD dapat menggali pontensi retribusi parkir untuk  menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Erik Erlangga mengatakan, retribusi parkir di RSUD menjadi pembahasan utama pada rapat tersebut. Ia menyatakan, pengelolaan parkir masih belum sepenuhnya tergali maksimal padahal jika konstribusinya diperhitungkan dapat menyokong PAD.

“Kami (Komisi III) melihat pengelolaan parkir di RSUD Cilegon belum dikelola dengan maksimal. Padahal, pengelolaan parkir di RSUD Cilegon salah satu penyumbang PAD untuk Kota Cilegon,” kata Erik dikonfirmasi Selatsunda.com melalui sambungan teleponnya, Selasa (28/8/2018).

Dari informasi yang diterima pihaknya dari Dinas Perhubungan (Dishub), sambung Erik, pengelolaan parkir di RSUD dapat dikelola oleh pihak ketiga yang mana sebelumnya pengelolaan retribusinya sempat terhenti karena tidak lagi dikelola Dishub.

“Katanya sih bakal di kelola oleh pihak ketiga. Kalau dengan pihak ketiga perhitungan pendapatannya akan lebih jelas terpantau,” ungkapnya.

Untuk membahas secara komprehensif,  kata Erik, Komisi III akan menggelar rapat lintas komisi dan antar dinas terkait (Dishub, BPKAD dan RSUD Cilegon) membahas potensi itu.

“Secepatnya kita akan menfasilitasi pertemuan antara RSUD, Dishub dan BPKAD membahas parkir di RSUD Cilegon itu seperti apa. Agar mendapat informasi yang detail,” ujar salah satu Pengurus DPD II Partai Golkar Cilegon ini.

Sementara itu, Wakil Direktur Umum Bagian Keuangan RSUD Cilegon Meisuri, menyatakan, persoalan parkir yang berada di RSUD Cilegon sudah pernah dibicarakan Sekda, Sari Suryati sejak tahun 2015 lalu.

“Persoalan ini sudah lama sekali dibahas dengan bu Sari yang sebelumnya menjabat sebagai Asda I. Bahkan, sudah bertemu juga  dengan pihak organisasi yang sebelumnya di jabat oleh Pak Didin Maulana dan Kepala Inspektorat. Di ruangan beliau (Sekda) kami membicarakan hal ini,” ujar Meisuri.

Parkir, kata Meisuri, sebenarnya dapat dikelola langsung oleh pihaknya karena RSUD bersifat sebagai Badan Usaha Layanan Daerah (BULD) sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007. Ia menambahkan, bilamana parkir dapat dikelola mandiri maka secara langsung dapat menyumbang PAD.

“Sekarang kan RSUD Cilegon sudah bersifat BULD, kami akan tetap pengelolaan parkir ini dikelola sendiri oleh pihak rumah sakit. Dengan dikelola langsung oleh kami, maka pendapatan opersional dan pendapatan rumah sakit akan bisa terbantu dari parkir,” ucapnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -