20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaHukrimKonsumsi Narkoba, Dua Pemuda Anyer Ditangkap Polisi

Konsumsi Narkoba, Dua Pemuda Anyer Ditangkap Polisi

-

CILEGON, SSC – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Cilegon menangkap dua orang pemuda asal Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Dua pemuda inisial N (28) dan D (27) ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Shilton mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Kasus penyalahgunaan narkoba ini awalnya dibongkar polisi dari penangkapan pelaku N. Kata Kasat Narkoba, N ditangkap polisi pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 12.00 di rumahnya yang berlokasi di Desa Bandulu.

“Kami berhasil mengamankan, barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berisi kristal sabu-sabu ukuran 14,92 gram dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (3/7/2021).

Dalam penangkapan itu, N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari D. Polisi dari hasil pengembangan itu kemudian langsung mengejar dan menangkap D di Lingkungan Cikerai Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber. Dalam penangkapan, polisi mendapati barang bukti dua unit handpone Oppo warna hitam dan Samsung warga gold.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk diproses lebih lanjut. Kata Silton, kedua pelaku atas perbuatan mereka disangkakan dengan pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai. Kami juga meminta peran masyarakat untuk membantu melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen