20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaPemerintahanPPKM Darurat di Cilegon, Satgas Covid-19 Bubarkan Warga Nongkrong dan Tutup Warung...

PPKM Darurat di Cilegon, Satgas Covid-19 Bubarkan Warga Nongkrong dan Tutup Warung Makan

-

CILEGON, SSC – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Cilegon bergerak menegakkan pendisiplinan PPKM Darurat pada malam hari. Dalam operasi pendisiplinan yang digelar pada Sabtu (3/7/2021) mulai pukul 20.00 WIB, tim satgas bergerak ke seluruh titik tempat kerumuman di Cilegon.

Tim satgas saat menemukan masyarakat yang nongkrong di warung/tempat makan langsung membubarkannya. Aktivitas pelaku usaha yang buka warung/tempat makan diatas ketentuan jam buka dalam aturan Keputusan Walikota tentang PPKM Darurat di Kota Cilegon juga diminta tutup.

Hadir dalam operasi tersebut, Walikota Cilegon, Helldy Agustian, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin dan Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon.

Wakil Ketua I Satgas Covid-19 sekaligus Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon mengatakan, tim satgas membubarkan warga berkerumum dan menutup tempat makan demi pendisiplinan PPKM Darurat. Warga yang masih berada di luar saat malam hari diminta tidak berkerumunan dan pulang ke rumah.

“Iyah memang masih banyak tempat makan dan kafe belum mengindahkan aturan PPKM Darurat. Salah satunya rumah makan, kami tutup. Sebenarnya sosialiasi sudah terus kami (satgas) sudah sering lakukan. Namun, mereka beralasan belum tahu aturan tersebut padahal sebenarnya mereka (pedagang dan masyarakat) sudah tahu aturan tersebut,” kata Dandim saat dikonfirmasi Selatsunda.com melalui telepone selurernya,” Minggu (4/7/2021).

Guna memberikan informasi kepada warga dan pengelola tempat makan atas bahaya covid-19 dan penerapan PPKM Darurat, Pemkot Cilegon rencananya akan membuat  famlet untuk disebarkan ke masyarakat dan pelaku usaha.

“Rencanaya pemkot akan menyebarkan famplet soal PPKM Darurat,” ujar Dandim.

Kata Dandim, saat ini pemerintah mengenai sanksi kepada pelanggar masih bersifat sanksi sosial. Sepeti warga tidak menggunakan masker disanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan push up. Bagi pemilik rumah makan yang melanggar PPKM Darurat diberikan sanksi teguran. Tak menutup kemungkinan penerapan sanksi pidana bakal diterapkan apabila selama 3 kali telah diperingatkan masih tetap diabaikan.

“Oh pasti akan kami terapkan jika 3 kali berturut-turut masih bandel juga,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen