SERANG, SSC – Kota Cilegon menjadi kota pertama di Provinsi Banten yang mendapat predikat Kota Lengkap. Kota di bawah kepemimpinan Wali Kota Helldy Agustian ini menjadi kota ke-14 di seluruh Indonesia yang diakui sebagai Kota Lengkap dengan Implementasi Sertipikat Elektronik.

Diketahui Kota Cilegon diberikan predikat kota lengkap ditandai dengan deklarasi yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug Kota Serang, pada Selasa (26/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut selain mengakui Kota Cilegon sebagai pionir dalam implementasi sertipikat elektronik, Menteri ATR/Kepala BPN, AHY juga turut menyerahkan 53 bidang sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Banten dan 43 bidang sertipikat elektronik kepada perwakilan masyarakat Kota Cilegon.

Dalam pidatonya, AHY menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima sertipikat tanah wakaf, sambil menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat secara bertanggung jawab.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Saya menghimbau kepada para penerima sertipikat tanah wakaf untuk segera menandai batas tanah mereka dengan jelas, demi meningkatkan kepastian hukum,” ungkap AHY.

AHY juga tidak lupa mengucapkan apresiasi tinggi kepada Kota Cilegon atas pencapaiannya sebagai Kota Lengkap dengan Implementasi Sertipikat Elektronik.

“Pencapaian ini menjadikan Kota Cilegon sebagai salah satu yang terdepan di Indonesia dan menjadi tonggak sejarah bagi Provinsi Banten,” sambung AHY.

Sementara, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas apresiasi yang diberikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri atas pengakuan Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dengan Implementasi Sertipikat Elektronik. Ini adalah prestasi yang membanggakan bagi kami dan hasil dari kerja keras seluruh tim,” papar Helldy.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Helldy mengungkapkan, status Kota Lengkap berarti bahwa semua aset tanah di Kota Cilegon sudah terpetakan secara keseluruhan, serta tidak ada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Kami sangat bangga dengan pencapaian ini dan akan terus memastikan keberlanjutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mewujudkan visi Presiden Jokowi mencapai 120 juta bidang tanah tersertipikat pada tahun 2024 ini,” terangnya.

Dengan pencapaian gemilang ini, Kota Cilegon semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu kota yang progresif dan inovatif dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Prestasi ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk mengikuti jejak dan mewujudkan tata kelola tanah yang lebih transparan dan efisien. (Ronald/Red)