SERANG, SSC – Kota Serang berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten berada di peringkat ke-3 dalam keterbukaan informasi.
Hal itu disampaikan KI Banten Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, Nana Subana usai menghadiri acara Temu Media yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Serang di salah satu rumah makan di Kota Serang, kamis (12/3/2020).
“Kota Serang 2019, peringkat ke 3 dibawah Tangsel dan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Dalam melakukan penilaian, kata dia, KI memiliki acuan yang ditentukan sebagai bahan penilaian terhadap kota/kabupaten. Salah satu indikatornya harus menyediakan informasi secara berkala.
“Indikator pertama kita kan menyurati standar layanan informasi, dia harus menyediakan informasi berkala setiap saat dan serta merta, yang pasti struktur OPD dan lain sebagainya itu harus tersedia setiap saat di update,” paparnya.
Ia menyatakan, untuk penilaian di instansi pemerintahan provinsi dilakukan berbeda dengan kota/kabupaten. Untuk penilaian
kota/kabupaten dilakukan dengan melihat PPID utama.
“Kota/kabupaten badan publiknya adalah pemerintah kota tidak per OPD karena dia terpusat di PPID utamanya maka yang muncul itu peringkatnya kabupaten kota bukan OPD kabupaten/kota, beda kalau provinsi itu penilaianya per OPD,” jelasnya.
Nana mengatakan pihaknya pada 2020 ini tengah melakukan pemantauan PPID induk sebagai bahan laporan di akhir tahun.
“Sekarang ini 2020 melakukan upaya perbulan kita akan melihat website PPID utamanya akan kita cek terus,” katanya.
Sebelummya, Kepala Diskominfo Kota Serang, Hary Pamungkas dalam sambutannya meminta kerjasama dengan para media untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kota Serang.
“Kami (Pemkot Serang) perlu kerjasama dengan rekan-rekan media untuk mendorong keterbukaan,” pungkasnya. (MG-01).