SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang tampaknya kewalahan melakukan pemeliharaan di sejumlah jalan di Kota Serang lantaran keterbatasan anggaran. Masalah itupun menjadi alasan Pemkot akan melepas 4 ruas jalan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Anggota DPRD Provinsi Banten, Juhaeni M Rois mengatakan, keempat jalan yang akan dialihkan pada dasarnya terkendala berbagai masalah. Kondisi jalan yang rusak dan terbilang sempit kerap menimbulkan kemacetan.
Hingga saat ini rencana pelepasan aset yang dianggap solusi memecahkan permasalahan yang terjadi masih intens dibicarakan antara Pemkot Serang dan Pemprov Banten.
“Caranya adalah dengan peningkatan jadi-jalan Kota ini ditingkatkan menjadi kewenangan Provinsi Banten. Nah itulah yang perlu kita komunikasikan antara pemerintah Kota Serang denga pemerintah Provinsi Banten, Sehingga ketika jalan itu menjadi kewenangan Provinsi yang akan membangunnya adalah Provinsi,” ujar usai melakukan reses, Rabu (11/3/2020).
Anggota Fraksi PKS Dapil Kota Serang menyatakan, rencana tersebut bukan tanpa dasar. Pengajuan pelepasan aset jalan tersebut merupakan aspirasi yang diterima oleh DPRD Provinsi Banten Dapil Kota Serang saat melakukan reses masa persidang ke-2 di ruang kerja Walikota Serang.
Ia mengungkapkan, ruas jalan antara Taktakan-Drangong, Tembong-Ciracas, Bhayangkara-Polda dan Parung-Priyai merupakan jalan yang menghubungkan jalan raya Nasional dengan jalan raya Provinsi.
“Tadi seperti jalan yang menghubungkan jalan nasional dengan Provinsi dari belakang Samsat ke Sayabulu,” paparnya.
Ia menyatakan, pelimpahan tidak memerlukan proses yang berbelit belit. Pelimpahan hanya membutuhkan dasar hukum SK Walikota.
“Prosedurnya cukup simpel tidak perlu Perda, cukup Surat Keputusan Walikota kemudian diserahkan ke Provinsi dan dari sana diterima kemudian dikeluarkan lagi SK Gubernur,” jelasnya.
Juhaini melanjutkan, sebagai anggota dewan yang mewakili Kota Serang di Provinsi Banten, usulan tersebut akan diperjuangkannya di tingkatan provinsi bersama dengan anggota dewan dapil Kota Serang lainnya.
“Aspirasi-aspirasi itu nanti akan kita jadikan bahan untuk kita perjuangkan melalui seluruh anggota Dewan Provinsi Banten dapil Kota Serang,” ucapnya.
Selain jalan, anggota dewan juga menerima aspirasi lainnya dari Pemkot Serang diantaranya Bantuan Keuangan dari Provinsi Banten yang hanya diterima 45 Miliar. Selanjutnya yakni konsep Kota Serang menjadi kota metropolitan, aset Kabupaten Serang yang masih belum dilimpahkan ke Kota Serang serta 11 produk hukum yang masih belum di Follow Up oleh Provinsi Banten.
Sementara, Walikota Serang Syafrudin tidak mengelak akan pelimpahan 4 jalan kepada Pemprov Banten. Alasan pelimpahan, kata dia karena anggaran Pemkot Serang terbilang sangat minim.
“Ya seperti itulah. (Anggaran) minim,” katanya.
Untuk Bankeu sendiri, Syafrudin berharap kedepan para anggota dewan dapat membantu menambahkan anggaran tersebut di 2020. Bankeu diharapkan dapat disetujui Rp 192 Miliar.
“Keinginanya dari pengajuanya dulu kan Rp 192 Miliar, paling engga separuh lah gitu, Rp 100 Miliat gitu,” pungkasnya. (MG-01)

