
CILEGON, SSC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi ke Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon, Kamis (24/8/2023). Kesempatan tersebut dihadiri oleh Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten, Agus Priyanto, Walikota Cilegon, Helldy Agustian, Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin, Kepala Inspektorat Cilegon, Mahmudin, dan jajaran pejabat esolon II dan III di lingkup Pemkot Cilegon.
Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten, Agus Priyanto mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan kepada Pemkot Cilegon mengenai tindak lanjut 7 renaksi pemberantasan korupsi yang direkomendasi pihaknya. Beberapa yang disampaikan yakni mengenai perbaikan tata kelola atau manajemen aset dan optimalisasi pajak daerah.
Mengenai tata kelola aset, pihaknya menemukan masih ada aset yang belum bersertifikat. Di mana, saat ini aset di Kota Cilegon baru 58 persen dan 42 persen belum bersertifikat. Selain itu, sumber pendapatan di Kota Cilegon juga perlu digali dengan sempurna.
“Hari ini kita (Satgas KPK) datang ke Cilegon khusus untuk menyelesaikan persoalan aset dan pendapatan di Lingkup Pemkot Cilegon. Untuk di Pemkot Cilegon aset yang sudah bersertifkat baru 58 persen tersisa 42 persen aset yang belum bersertifikat,” kata Agus kepada awak media di Aula Setda II Kota Cilegon, Kamis (24/8/2023).
Agus menjelaskan, banyaknya aset yang belum bersertifikat tentunya akan menyulitkan pemerintah dalam melakukan menyerahkan serah bangun.
“Kalau belum berlanjut, pasti akan susah dalam melakukan sewa serah bangun tersebut. Dan kami juga meminta agar Pemda bisa mempersiapkan aturan apabila ada perumahan yang sudah ditinggal pengembangnya,” jelasnya.
Kata Agus, sesuai dengan Permendagri 9 tahun 2009 hal ini sudah diatur secara jelas. Karena itu, apabila setiap perumahan sudah ditelantarkan, Pemkot bisa mengambil secara sepihak.
KPK mendorong Pemkot Cilegon untuk segera melakukan upaya agar seluruh aset bisa memiliki sertifikat.
Menurutnya, apabila aset-aset yang dimiliki bersertifikat, maka pemanfaatannya bisa lebih optimal.
“Kemudian penertiban PSU, sarana prasarana dan legalitas atau dulu dikenal dengan fasos fasum, yang hari ini ada kemajuan dari tahun lalu,” katanya.
“Tapi saya pikir belum optimal memang ada kendala, termasuk regulasi yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah,” sambungnya.
Ia berharap tahun ini sudah ada realisasinya, serta pengenaan atas usaha yang memang jadi objek pajaknya kota untuk di dalam pemungutan.
“Kami berharap akhir triwulan 2023 semua sudah selesai (aset dan pendapatan),” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menyatakan, bahwa evaluasi capaian MCP merupakan salah satu upaya mencegah tindakan korupsi di pemerintahan.
“Jadi memang MCP itu tiap tahun progresnya selalu dimonitor. Saat ini dievaluasi ada beberapa mungkin yang sudah masuk datanya tapi belum terverifikasi contoh di bidang barjas, pajak,” ucapnya.
Maman menuturkan, ada tujuh renaksi yang direkomendasikan KPK yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan pengelolaan BMD atau aset.
“Apa yang menjadi tugas tahun ini dari tujuh area itu sudah harus selesai. Saya juga sudah koordinasikan dengan Pak Inspektur harus sudah difokuskan dan rapatkan terus dengan seluruh OPD supaya nanti di Oktober dan November sudah hampir selesai,” pungkasnya. (Ully/Red)