Partai Demokrat Kota Cilegon menyerahkan SK PAW Anggota Dewan ke DPRD Kota Cilegon, Kamis (24/8/2023). Foto Istimewa

CILEGON, SSC – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW), Anggota DPRD, Rahmatulloh ke DPRD Kota Cilegon, Kamis (24/8/2023).

SK tersebut diserahkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Cilegon, Awab kepada Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj.

Ketua DPC Partai Demokrat Cilegon, Awab  mengatakan, SK PAW Anggota DPRD Rahmatullah tersebut diserahkan setelah diproses oleh DPP Partai Demokrat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“SK PAW nomor 179/SK/DPP.PD/VIII/2023 tentang Pergantian Antar Waktu. Dan hari ini, kami serahkan ke Pak Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’Raj,” kata Awab kepada Selatsunda.com di DPRD Cilegon.

Baca juga  Dampak Cuaca Ekstrem, Longsor, Rumah Roboh Hingga Pohon Tumbang Landa Kota Cilegon

Awab menjelaskan, semenjak adanya informasi Rahmatulloh menggunakan atribut PAN, Demokrat Cilegon sudah melayangkan PAW ke DPD Demokrat Banten.

“Dari kami (DPC Partai Demokrat Cilegon) sudah layangkan surat rekomendasi ke DPD Demokrat Banten. Dari DPD Demokrat langsung melayangkan surat PAW ke DPP. Pada 3 Agustus 2023 lalu, dari Pusat baru keluar SK PAW dan baru hari ini, kita serahkan SK PAW ke DPRD Cilegon,” jelasnya.

Disinggung soal penganti Rahmatulloh di legislatif, Awab mengaku, pihaknya sudah mengusulkan pengganti yakni, Nanang Kurniawan.

“Sudah ada. Kita gak tahu kapan rencana pelantikan PAW tersebut,” pungkasnya. (Ully/Red)