CILEGON, SSC – Limbah bahan berbahaya beracun (B3) berupa sisa pencucian kapur yang dibuang di lapangan tepat di Lingkungan Warga Sumur Watu, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon diakui milik PT Krakatau Posco Chemtec Caltination (KPCC).
Meski begitu, perusahaan tersebut tidak mau disalahkan karena kegiatan operasional yang sudah dijalankan sejak lama itu telah di pihak ketigakan.
“Iyah benar ada aktivitas pembuangan limbah tersebut. Tapi, bukan dari KPCC yang melakukan pembuangan tersebut. Tapi dilakukan oleh perusahaan lain/rekanan dari KPCC,” kata HR & Commerce Director PT Krakatau Posco Chemtec Caltination, Akhmad Syariful Huda saat dikonfirmasi, Minggu (31/6/2019).
Baca : Warga Sumur Watu Setop Pembuangan Limbah Kapur Krakatau Posco Chemtec
Ia menyatakan, jika KPCC tidak akan bertanggung jawab atas pembuangan limbah kapur ini. Karena, seluruh perizinan termasuk izin dari lingkungan masyarakat setempat sudah diklaim telah dikantongi pihak ketiga.
“Bukan tanggung jawab dari KPCC lagi dalam hal ini. Karena, KPCC telah memberikan pekerjaan ini kepada rekanan/pihak ketiga. Dan kami pastikan, semua rekanan sudah mempunyai izin dan tempat membuang limbah,” ujarnya.
Ia memastikan, jika semua rekanan yang bekerjasama dengan PT KPCC sudah memiliki izin resmi. Bahkan, untuk melakukan pembuangan limbah ini berdasarkan hasil survei.
“Iya sudah di survey sama kami. Kegiatannya sudah lama. Tapi untuk pastinya, kita tidak tahu,” pungkasnya. (Ully/Red)

