CILEGON, SSC – Pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang berkontestasi di Pilkada di seluruh Indonesia sudah bisa berkampanye. Tak terkecuali, paslon walikota dan wakil walikota Cilegon bisa berkampanye mulai Sabtu, 26 September 2020 hingga Sabtu, 5 November 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi menyatakan, paslon selama 71 hari berkampanye harus mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satunya diperbolehkan melakukan kampanye terbatas. Namun pihaknya mengingatkan agar paslon saat kampanye terbatas tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Dalam peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 maksimal 50 orang. Jadi kalau memang itu dilakukan dengan pertemuan terbatas, itu dilakukan dengan kapastias tidak banyak-banyak sesuai protokol Covid-19,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Aturan kampanye pada pilkada kali ini, kata Irfan, berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Jika sebelumnya paslon dibolehkan kampanye terbuka atau akbar namun saat ini justru sebaliknya.
Paslon pada pilkada ini selain melakukan kampanye terbatas juga bisa kampanye dengan beberapa metode lainnya. Baik media daring, media sosial dan kampanye yang diperbolehkan lainnya.
Soal kegiatan yang dilarang, kata irfan, KPU juga sudah mengaturnya. Kegiatan yang mengundang kerumunan massa seperti konser musik, reski dilarang. Hal ini tertuang dalam pasal 88C pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.
“Yang tidak boleh dilakukan itu, kegiatan-kegiatan seperti bazar, jalan santai tidak bisa dilakukan. Kemudian konser musik, termasuk kegiatan hajat, seperti ulang tahun parpol, itu juga tidak boleh,” tuturnya. (Ronald/Red)

