CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyatakan penetapan walikota dan wakil walikota Cilegon terpilih masih menunggu keputusan resmi Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Patchurrohman mengatakan, pihaknya untuk penetapan paslon terpilih masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
“Kalau KPU tugasnya melaksanakan proses pemilihan kepala daerah kemarin yang sudah diplenokan di tingkat kota. Hasil tersebut kita upload, dan menetapkan hasil rekapitulasi prthitimgan suara tingkat kota. Setelah itu penetapan paslon terpilih, kita masih menunggu BRPK dari pusat,” ujar Patchurrohman ditemui di Kantor KPU Cilegon, Selasa (17/12/2024).
Sejauh ini setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2024, beberapa waktu lalu telah selesai digelar, kata Patchurrohman, paslon tidak ada yang mengajukan gugatan. Meski tidak ada yang mengajukan gugatan pihaknya tetap masih menunggu BRPK dari MK.
“Kalau untuk Cilegon tidak ada gugatan ke Mahkamah konstitusi. Tetapi ini kan akumulasi nasional, se Indonesia, jadi kita menunggu semua itu selesai,” ucapnya.
Ia menyatakan, pihaknya bilamana nanti BRPK terbit akan langsung menindak lanjutinya. Tahapan penetapan akan dijalankan dan paslon terpilih akan disiapkan untuk proses pelantikan.
“Setelah (BPRK) itu nanti ketika turun, baru kita menetapkan paslon terpilih dan selanjutkan kita mengirimkan surat ke DPRD untuk proses pelantikan,” pungkasnya. (Ronald/Red)