CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah merampungkan verifikasi administrasi (vermin) dokumen 556 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan 18 partai politik.
Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman mengatakan, pihaknya pada 23 Juni ini akan mengadakan rapat pleno terkait hasil vermin bacaleg. Selanjutnya, hasil pleno akan disampaikan ke masing-masing partai politik untuk kemudian melakukan tahapan perbaikan.
“Proses verifikasi administrasi 556 bacaleg dari 18 parpol sudah selesai. Nanti tanggal 23 Juni akan kita plenokan hasil vermin tersebut, tanggal 24 Juni sampai 25 Juni, itu akan kita serahkan ke parpol masing-masing. Tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli, itu proses perbaikan dari parpol ke KPU,” ujarnya, Belum lama ini.
Pada proses verifikasi adminstrasi, kata Patchurrohman, pihaknya menemukan ada berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) secara lengkap. Seperti belum dilegalisirnya ijazah bacaleg.
“Kategori persyaratan itu banyak. Jadi misalkan, kayak ijazah belum dilegalisir, kelupaan atau apa, tetapi regulasi itu harus dilegalisir,” ucapnya.
Kemudian pihaknya juga menemukan adanya kasus bacaleg ganda.
“Kemudian mungkin (bacaleg) ganda. Dia (bacaleg) sama pusat dicalonkan, di tingkat kota juga dicalonkan,” sambungnya.
Patchurrohman menerangkan, hasil vermin bacaleg akan diumumkan pada 24 Juni dan 25 Juni nanti. Selanjutnya, parpol diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
“Disitu kan dikasih catatan, yang harus diperbaiki apa ke masing-masing parpol,” pungkasnya. (Ronald/Red)