20.1 C
New York
Sabtu, Juli 4, 2026
BerandaPemerintahanKPU Kota Cilegon Temukan 3 Bacaleg Ganda

KPU Kota Cilegon Temukan 3 Bacaleg Ganda

-

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon tengah melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Pada proses verifikasi, KPU Kota Cilegon menemukan berkas bacaleg ganda 3 kasus.

“Proses verifikasi bacaleg kegandaan sudah kami dilakukan dan ditemukan ada 3 bacaleg ganda,” ujar Kepala Divisi Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Eli Jumeli dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Eli menyatakan, tiga kasus bacaleg ganda itu, dua kasus diantaranya ganda eksternal sementara satu kasus ganda internal.

Untuk kasus bacaleg ganda eksternal ditemukan terkait bacaleg yang didaftarkan oleh lebih dari satu partai politik. Sementara, bacaleg ganda internal ditemukan bacaleg mendaftar di dua daerah pemilihan.

“Jadi kita temukan yang ganda internal, daftar di Cilegon tapi di tingkat lembaga perwakilan lain juga dicalonkan. Kemudian ada juga yang daftar dari partai yang berbeda,” tuturnya.

Saat ini, kata Eli, proses verifikasi administrasi masih dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan mulai tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023.

“Semua kita cek, setiap bacaleg. Kita cek terkait dengan dokumen syarat administrasi bacaleg yang disampaikan, yang di upload. Kan syarat administrasi yang wajib itu ada 9, di luar syarat yang lain,” kata Eli

Nantinya jika telah selesai, KPU Cilegon akan menggelar rapat pleno untuk mengumumkan hasil verifikasi adminstrasi termasuk hasil bacaleg ganda. Di mana setelah hasil disampaikan parpol dapat melakukan perbaikan pada jadwal yang ditetapkan dari 26 Juni hingga 09 Juli 2023.

*Jadi tanggal 24 – 25 Juni itu disampaikan hasil vermin. Tanggal 26 Juni sampai 9 juli-nya partai politik mengajukan perbaikan. Jadi misalnya ada yang ganda internal, dia harus milih. Mau diajukan di lembaga perwakilan mana, kota atau di mana. Begitu juga dengan bacaleg parpol yang ganda eksternal, jadi harus milih, hanya boleh mengajukan dari satu partai,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2