20.1 C
New York
Sabtu, Juli 4, 2026
BerandaPeristiwaRT-RW Hingga Karang Taruna di Cilegon yang Nyaleg dan Jadi Timses Parpol...

RT-RW Hingga Karang Taruna di Cilegon yang Nyaleg dan Jadi Timses Parpol Diminta Mundur

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menegaskan kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) baik RT, RW, PKK, Posyandu hingga Karang Taruna untuk tidak terlibat dalam praktik politik pada Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan agar pengurus LKK tetap fokus dalam menjaga keamanan dan ketentraman wilayah bukan menjadi anggota partai politik.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon, Lilit Basuki mengatakan, ada sejumlah aturan yang menjadi dasar LKK dilarang menjadi anggota partai politik.  Aturan itu tertuang pada Permendagri nomor 18 tahun 2017 tentang LKK (Lembaga kemasyarakatan kelurahan) dan LKD (Lembaga kemasyarakatan desa), Perwal (Peraturan Walikota nomor 73 tahun 2022 tentang  kelembagaan permasyarakatan kelurahan, dan diundangkan dalam lembaran daerah nomor 74 tahun 2022.

Lilit menyatakan, jika ada pengurus LKK yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dan tim sukses partai politik maka diminta oleh pihaknya untuk mundur.

“Dalam aturan sudah jelas LKK wajib mengundurkan diri karena banyak yang mencalonkan diri atau menjadi tim sukses bacaleg di Pemilu 2024. Pengurus LKK tidak boleh rangkap jabatan,” kata Lilit kepada Selatsunda.com, Senin (29/5/2023).

Ia menambahkan, ada 6 lembaga yang masuk pada LKK diantaranya Karang Taruna, RT/RW, Posyandu dan Tagana.

“Memang tidak ada saksi tegas apapun bila ada pengurus LKK rangkap jabatan menjadi bacaleg atau menjadi simpatisan partai. Kami menyerahkan semua kepada masyarakat jika himbauan ini tidak diindahkan oleh mereka. Silahkan masyarakat yang menilai sendiri,” tambahnya.

Kata Lilit, bahwa edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah Pemkot menciptakan kondusivitas di tahun politik 2024.

“Pada prinsipnya Kota Metro ini untuk kedepan di tahun-tahun politik ini bisa berjalan dengan bagus, lebih nyaman dan kondusif. Tentu semuanya harus dibingkai dengan fokus ke depan Kota Cilegon ini harus diurus dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Terpisah, Lurah Randakari, Kecamatan Ciwandan, Hairul Amri mengaku, pihaknya sudah mengumpulkan RT/RW, Karang Taruna se-Kelurahan Randakari terkait persolan ini. Bahkan ia meminta, pengurus/ketua LKK wajib mengundurkan diri sebagai pengurus jika ada yang nyaleg  atau menjadi tim sukses di salah satu parpol.

“Alhamdullilah, Jumat (26/5/2023) saya udah kumpulkan mereka atas instruksi tersebut. Saya imbau masyarakat yang masuk dalam kepengurusan wajib mengundurkan diri jadi pengurus apapun di awal agustus ini. Karena, pada Agustus ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mengumumkan DCT (Daftar Caleg Tetap) di Agustus 2023 ini. Dalam hal ini saya tegas kepada semua organisasi untuk mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.

Disinggung pengurus ada yang mencalonkan diri sebagai bacaleg maupun tim sukses partai, Hairul tak menampik ada 1 pengurus Karang Taruna ikut dalam kontestasi politik di Pemilu 2024.

“Ada 1 pengurus Karangtaruna. Tapi dia berjanji akan mengurus pengunduran diri,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2