CILEGON, SSC – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Jasa Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten tak akan segan-segan menindak tegas kepada para pelaku usaha pelayaran maupun industri yang melakukan pelanggaran dengan mencemari laut. Hal ini diungkapkan Kepala KSOP Kelas I Banten, Herwanto dalam Workshop Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan di Hotel The Royale Krakatau Cilegon, Selasa (19/11/2019).
Herwanto menyatakan, indikasi-indikasi pelanggaran terjadi dikarenakan tidak adanya tempat pengelolaan limbah di Banten. Bahkan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ada di Banten belum memiliki tempat penampungan limbah. Maka dari itu, pernyataan yang disampaikan agar dapat diperhatikan pelaku usaha pelayaran. Dia meminta agar pelaku dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Hingga sekarang pelaku usaha dan pelayaran masih melanggar dan belum memenuhi 100 persen operator TUKS. Seperti, belum adanya penampungan limbah kemudian bagaimana pengangkatannya, untuk itu hari ini juga diikutkan narasumbernya dari salah satu pelaku usaha yang berhubungan dengan limbahnya,” kata
Meski demikian, sambung Herwanto, ia belum memiliki data resmi berapa jumlah perusahaan yang melanggar.
“Data resminya kami belum ada berapa jumlah perusahan yang melanggar. Yang jelas, dengan kegiatan ini, kami ingin tekankan kepada pada pelaku usaha untuk lebih mewaspadai pencemaran limbah tersebut,” sambungnya.
Pengawasan terhadap para pelaku usaha, kata dia, tetap dilakukan secara berkala. Pengawasan dilakukan dengan patroli setiap saat.
“Pengawasan tetep kita lakukan secara periodik tentunya tergantung laporan yang disampaikan masyarakat, secara periodik tetap patroli dilakukan setiap saat,” ujarnya. (Ully/Red)

