Sabtu, 17 Mei 2025

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 6,9 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal ke Sumatera

CILEGON, SSC – TNI Angkatan Laut (lanal) Banten menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok diduga ilegal yang hendak didistribusikan ke Pulau Sumatera. Jutaan batang rokok tersebut diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Diketahui, Petugas Lanal Banten mengamankan sebanyak 6.976.000 batang rokok diduga ilegal dengan merk ‘Cofee Original Stik’.

Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan, upaya penggagalan penyelundupan tersebut  dilakukan oleh tim F1QR Lanal Banten, Kemarin,  Selasa (10/12/2024).

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat. Di mana terdapat sebuah kendaraan Truk Tronton warna hijau bernomor plat B 9731 UXX, memuat rokok yang diduga menyalahgunakan pita cukai rokok. Kendaraan itu saat itu tengah terparkir di area SPBU Cikuasa dan rencananya akan melakukan penyebrangan melalui Pelabuhan Merak menuju Sumatera.

“Atas informasi itu, tim F1QR Lanal Banten melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dan ditemukan kendaraan dalam kondisi pintu terkunci dan tidak ditemukan keberadaan sopir dan kernet,” ungkap Danlanal Banten Arif Rahman saat konferensi pers di Mako Lanal Banten, Rabu (11/12/2024).

Danlanal Arif menerangkan, tim setelah menunggu cukup lama tidak menemukan sopir dan kernet truk tersebut. Tim F1QR Lanal Banten kemudian melakukan pembongkaran gembok kargo muatan dengan menggunakan palu.

Saat dibongkar, Lanal Banten menemukan  kendaraan tersebut memuat rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa 436 kardus berisikan 3.488 bal, 34.880 slop dan 348.800 bungkus rokok.

“Dengan jumlah total yaitu sebanyak 6.976.000 batang rokok merk Coffe Original Stik,” ujar Danlanal.

Baca juga  Di Apel Kendaraan Dinas, Walikota Cilegon Robinsar Singgung Jaga Iklim Investasi, Minta OPD Permudah Perizinan

Tim satgas gabungan kemudian membawa kendaraan beserta barang bukti tersebut ke Mako Lanal Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menyatakan, pihaknya dari hasil dari pendalaman tersebut menemukan beberapa data. Yakni pertama yaitu kemasan rokok tidak tertera nama perusahaan yang memproduksi rokok. Kedua, barcode dalam kemasan rokok tidak dapat terbaca sehingga diduga barcode palsu.

Kemudian ditemukan juga satu bungkus rokok yang seharusnya memakai pita cukai 20 akan tetapi hanya tertera 12 batang.

“Selanjutnya, pita cukai yang seharusnya SKM atau sigarete kretek mesin akan tetapi yang tertera pita cukai SKT atau sigarete kretek tangan,” jelasnya.

Arif menuturkan, dari hasil pendalaman awal, berdasarkan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, barang tersebut diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 5.204.096.000 dengan perkiraan nilai barang Rp 9.626.880.000,.

Berdasarkan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, pelaku diduga melanggar pasal 55 huruf (c) yang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda selisih atas kekurangan cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Adapun saat ini batang bukti yang telah diamankan di Mako Lanal Banten akan kita serahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Arif juga menuturkan bahwa pengungkapan kasus itu, sejalan dengan asta cita point 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan serta 17 program prioritas Presiden salah satunya pencegahan dan pemberantasan.

Pengungkapan penyelundupan rokok yang cukai pitanya tidak sesuai tersebut dihadiri oleh Polairud Banten, Bea Cukai Merak dan Polres Cilegon. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!