
CILEGON, SSC – TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling di Perairan Merak, Kota Cilegon. Penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 780 kilogram ini digagalkan TNI Lanal Banten di Perairan Merak saat diangkut oleh kapal berbendera Vietnam, Kapal MV Hoi An 8.
TNI Lanal Banten mengendus adanya dugaan penyelundupan sisik trenggiling saat melakukan patroli rutin pada 06 Arpil 2026. Kesesokan harinya, Lanal Banten mendeteksi radar Kapal MV Hoi An 8 bergerak di Perairan Merak.
Saat itu, Lanal Banten langsung menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan. Didapati dari hasil pemeriksaan, terdapat 26 paket kardus putih di haluan palka berisikan sisik trenggiling.

“Dari hasil pemeriksaan pada pukul 11.45 WIB, ditemukan 26 paket kardus putih dibagian haluan palka. Setelah dilakukan pengecekan lanjutan pada pukul 12.15 WIB, dipastikan bahwa paket tersebut berisikan sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram,” ujar Komandan TNI Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogi saat melakukan ekspos perkara kepada media di Mako Lanal Banten, Rabu (8/4/2026).
Danlanal Banten Catur mengungkapkan, selanjutnya barang bukti dan nakoda diamankan ke Mako Lanal Banten. Kapal tersebut juga diamankan dan dalam pengawasan Lanal Banten.
Catur menuturkan, modus operandi dugaan penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut masih didalami. Patut diduga, penyelundupan itu dilakukan melalui transhipment di jalur pelayaran kapal tersebut yang disepakati oleh para terduga pelaku.
“Kemungkinan besar sisik ini berasal dari Indonesia, asal usulnya masih dilakukan dalam pendalaman para tersangka. Patut diduga dimuat melalui transhipment di jalur pelayaran MV Hoi An selama pelayaran di Indonesia. Ini baru praduga apakah merapat dari pesisir Kalimantan atau pantai timur Sumatera atau mungkin wilayan di perairan Banten ini,” ujarnya.
“Atau juga mungkin bisa juga dengan modus barang tersebut diapungkan di lokasi yang telah mereka sepakati,” sambungnya.
Saat ini, kata Danlanal, pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk keterlibatan jaringan internalsional penyelundupan satwa dilindungi.
Catur mengungkapkan, penyelundupan itu diduga melanggar sejumlah aturan. Di mana melanggar Undang-undang Noor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem terkail larangan memperdagangkan satwa dilindungi. Kemudian kasus itu juga diduga melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabenana terkait penyelundupan barang tanpa dokumen resmi dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10 Tahun 2028 yang menetapkan trenggiling sebagai satwa dilindungi.
“Ini adalah komitmen TNI Angkutan Laut dalam hal Lanal Banten dalam mencegah semua kegiatan ilegal dari dan lewat laut,” pungkasnya. (Ronald/Red)




