JAKARTA, SSC – Sebanyak 37 kepala daerah yang mengikuti kembali kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dinyatakan melanggar protokol kesehatan. Hal ini dirilis Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.
Akmal mengatakan, teguran keras ini langsung disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada mereka usai mendaftarkan diri ke KPU.
“Mendagri tegur keras sebanyak 36 bupati, wakil bupati, Walikota, Wakil Walikota dan 1 gubernur terkait ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan,” ungkap Akmal lewat pesan singkat seperti dikutip lewat liputan6.,com, Senin (7/9/2020).
Ia menerangkan, kontestan pilkada yang melanggar akan menerima sanksi. Salah satunya, pelantikan bagi pelanggar yang mendaftar sebagai calon kepala daerah, Kemendagri tak segan menundanya.
“Opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita, bagi Paslon (pasangan calon) menang nanti bisa ditunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama 3 hingga 6 bulan di BPSDM Kemendagri,” tutur Akmal.
Menurut Akmal, 37 kepala daerah pelanggar protokol kesehatan baru jumlah sementara. Dia meyakini jumlah akan terus meningkat bila minim kedisiplinan dalam menjalankan rangkaian Pilkada 2020.
“Bisa bertambah lagi hari ini, karena kita masih kumpulkan bukti-bukti,” Akmal menandasi.
Berikut 37 data calon kepala daerah petahana yang ditegur keras Mendagari Tito:
1. Bupati Wakatobi
2. Wakil Bupati Luwu Utara
3. Bupati Konawe Selatan
4. Bupati Karawang
5. Bupati Halmahera Utara
6. Wakil Bupati Halmahera Utara
7. Bupati Halmahera Barat
8. Wakil Bupati Halmahera Barat
9. Walikota Tidore Kepulauan
10. Bupati Belu
11. Wakil Bupati Belu
12. Bupati Luwu Timur
13. Wakil Bupati Luwu Timur
14. Wakil Bupati Maros
15. Bupati Majene
16. Wakil Bupati Majene
17. Bupati Mamuju
18. Wakil Bupati Mamuju
19. Wakil Walikota Bitung
20. Wakil Bupati Blora
21. Wakil Bupati Demak
22. Bupati Serang
23. Wakil Walikota Cilegon
24. Bupati Jember
25. Bupati Mojokerto
26. Wakil Bupati Sumenep
27. Wakil Walikota Medan
28. Walikota Tanjung Balai
29. Bupati Labuhan Batu
30. Bupati Rokan Hulu
31. Wakil Bupati Kuantan Sengigi
32. Wakil Bupati Musi Rawas
33. Bupati Ogan Ilir
34. Bupati Karimun
35. Bupati Kepahiang
36. Bupati Bengkulu Selatan
37. Gubernur Bengkulu.
(Red)

