CILEGON, SSC – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), M Ridwan menyatakan sebayak 260 bidang tanah rencana akan dibebaskan dari pemilik lahan untuk melanjutkan mega proyek pembangjnan Jalan Lingkar Utara (JLU).
“Tersisa 20 persen atau sekitar 260 bidang tanah akan kita bebaskan dari pemilik lahan,” kata Ridwan kepada Selatsunda.com ditemui di Kantor Bappeda Cilegon, Selasa (18/2/2020).
Dijelaskan Ridwan, ratusan bidang tanah yang akan dibebaskan ini, berada sejumlah wilayah yang dilintasi pembangunan JLU. Diantaranya, di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber sebanyak 4 bidang, Kelurahan Purwakarta, Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta sebanyak 17 bidang. Dan wilayah Grogol ada 8 bidang.
“Insya Allah tahun ini selesai dikerjakan,” jelasnya.
Masih kata Mantan Sekretaris DPUTR, pematangan lahan untuk pembangunan JLU (Jalan Lingkar Utara) hanya 1,6 kilometer dari 20 kilometer.
“Tahun ini juga sudah sekitar 1,6 kilometer yang dilakukan pembentukan badan jalan atau pematangan lahan,” tuturnya.
Mengenai anggaran pembangunan JLU, kata Ridwan, terutama DED (Detail Detail Engineering Design) digelontorkan dari Bantuan Keuangan (Bankue) Provinsi Banten senilai Rp 42 miliar. Sementara dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Cilegon sebesar Rp 80 miliar.
“Dari total Rp 83 miliar ini terdiri dari Rp 67 miliar untuk pengadaan lahan JLU, dan Rp 16 miliar untuk pembentukan badan jalan. “Jadi terbagi ke dua item, untuk pembebasan lahan dan pembentukan badan jalan,” pungkasnya. (Ully/Red)

