SERANG, SSC – Larangan mudik Lebaran telah diberlakukan pada Hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang. Tidak terkecuali aturan juga diterapkan di Terminal Pakupatan, Kota Serang.
Pemerintah dalam menerapkan aturan tersebut melarang penumpang untuk melakukan perjalanan mudik. Meski demikian terdapat orang yang dikecualikan dapan melakukan perjalanan dengan kepentingan khusus.
Kepala Satuan Pelaksana pada Terminal Pakupatan, Waluyo Dyanto mengatakan,
pihaknya untuk melayani penumpang non mudik menyediakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) khusus yang memilki stiker dari Kementerian Perhubungan.
“Walaupun ada pelarangan, Terminal Pakupatan tetap beroperasi hanya AKAP yang sudah berstiker kalau AKDP itu ranahnya Dinas Perhubungan,” katanya kepada Selatsunda.com di temui di ruang kerjanya, Kamis (6/5/2021).
Ia menyatakan, penyediaan bus tersebut hanya diperuntukan kepada penumpang yang dikecualikan melakukan perjalanan dengan kepentingan khusus. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Adapun beberapa syarat yang wajib dipenuhi penumpang non pemudik yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Surat keterangan bebas Covid-19 dan lainnya.
“Kami hanya melayani non mudik dan yang punya keperluan mendesak. Seperti masih bekerja, jemput orang tua sakit kalau pemudik tidak,” paparnya.
“Untuk mengetahui apakah masyarakat itu pemudik atau bukan harus menunjukan persyaratannya,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan Selatsunda.com di lokasi, Terminal Pakupatan terlihat sepi. Hingga pukul 13:00 WIB hanya ada dua armada AKAP berstiker yang datang dan penumpang yang naik tidak lebih dari 2 orang. Sementara armada Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tujuan Serang-Malimping dan Serang-Cibaliung terlihat tidak ada penumpang sama sekali. (SSC-03/Red)

