Polres Serang menangkap 3 pelaku kasus pencurian gas elpiji 3 kilogram, Jumat (6/11/2020). Foto Ronald/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Sebanyak 3 orang pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang beraksi di Desa Rancawiru, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang. Satu diantaranya harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, pengungkapan kasus pencurian gas elpiji di Tunjung Teja berawal dari adanya laporan korban yang warungnya dibobol pelaku pencuri pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Pasca laporan tersebut, tim kemudian langsung mengejar para pelaku. Hanya dalam waktu 2 minggu, polisi menangkap IS, SH dan YW yang diduga mengotaki pencurian. Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Nazarudin saat pengungkapan kasus pencurian gas elpiji 3 kilogram yang di ekspos di Mapolres Serang.

“Secara intensif, kita bisa mengungkap kejadian kasus 363 dengan 3 orang. Satu orang kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Karena pada saat penangkapan melarikan diri,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Nazarudin saat konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat (6/11/2020).

Baca juga  Dua Kendaraan Minibus Terlibat Kecelakaan di Jalan Kompleks KS Cilegon

Ketiga pelaku saat kejadian, kata Kapolres menjalankan aksinya pada malam hari. Saat itu pelaku masuk ke dalam toko saat pemilik sedang istirahat. Pelaku mencongkel gembok pagar toko dengan menggunakan besi panjanh kemudian menggasak 49 tabung gas.

“Modus yang mereka lakukan pertama, mereka menggunakan mobil dan menggunakan alat ini (besi) dan merusak kunci. Kemudian mengambil sejumlah 49 tabung gas elpiji warna hijau,” paparnya.

Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya mobil Daihatsu Zenia warna hitam, besi panjang dan barang bukti lainnya.

Kepada ketiga pelaku, lanjutnya, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam 7 tahun penjara. (Ronald/Red)