Ilustrasi ASN (Foto Dokumentasi Selatsunda.com)

SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang melarang ASN untuk mengambil cuti pada tanggal tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020. Larangan itu berkaitan dengan libur dan cuti bersama akhir tahun yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Badan Pembinaan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Serang, Ritadi B Muhsinun mengatakan, pengurangan libur panjang akhir tahun selama 3 hari ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Yakni melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744 tahun 2020, Nomor 05 tahun 2020, dan Nomor 06 tahun 2020 tentang perubahan ke empat atas keputusan bersama yang ditanda tangani pada 1 Desember 2020.

Baca juga  Soal Layanan Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Kisruh, Ketua Gapasdap Togar Buka Suara

Pada SKB tersebut, Libur Cuti Bersama Natal ditetapkan pada Kamis, 24 Desember 2020, Libur Natal pada Jumat, 25 Desember 2020. Sementara pada Senin-Rabu, 28-30 Desember 2020, ASN tetap masuk kerja.

Kemudian pada Kamis, 31 Desember 2020 ditetapkan sebagai Libur Pengganti Idul Fitri 2020 dan Jumat, 1 Januari 2021 (Jumat) adalah Libur Tahun Baru 2021.

Mengenai 3 hari masuk kerja, kata Ritadi, ASN tidak diperbolehkan untuk mengambil cuti di akhir tahun dengan alasan mencegah penyeberan pandemi Covid-19. Namun jika  mempunyai keperluan mendesak seperti keluarga meninggal dunia atau sakit dapat mengajukan izin ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tempat ASN berkerja.

“Ngambil cuti tidak boleh, kalau izin masih boleh 1 atau 2 hari. Sementara kalau cuti atau tidak bekerja selama 6 hari atau lebih tidak boleh,” ujarnya kepada selatsunda.com dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Baca juga  Selama Lebaran, Volume Sampah di Cilegon Naik Hingga 15 Persen

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak melarang jika ada ASN di masa libur hendak bepergian keluar kota. Hanya saja pihaknya patut mengingatkan pergi keluar kota hanya akan merepotkan ASN. Sebab di beberapa daerah di Pulau Jawa masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Ibaratnya sudah pergi ke Jogja, di sana ada PSBB justru disuruh karantina di sana. Karantina artinya tidak bisa leluasa,” tandasnya. (SSC-03/Red)