CILEGON, SSC – Mantan calon Kepala Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Nasrudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi di Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Nasrudin ditangkap bersama pelaku lainnya yaitu Safiudin, Zubaidi, Iksan, dan Hasuni.
Diketahui kasus pembacokan yang diduga terjadi karena perebutan lapak bisnis itu menewaskan Khaerul Anwar yang merupakan Adik dari Kepala Desa Pengarengan, Saifulloh. Korban dibacok bersama dua rekannya, Nursidi dan Safrudin. Satreskrim Polres Cilegon kemudian mengejar pelaku dan langsung mengamankan tiga pelaku pembacokan. Tak berselang lama, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi yang tak jauh dari lokasi kejadian PT SGM, Bojonegara, Kabupaten Serang.
“Lima pelaku sudah kita (polisi) amankan di Polres Cilegon. Lima pelaku salah satunya adalah mantan kepala desa tiga periode di Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana di Polres Cilegon,” Selasa (18/2/2020).
Kata Kapolres, aksi pembacokan itu dikomadoi oleh Nasrudin yang merupakan mantan kepala desa setempat. Motifnya diduga dilatarbelakangi perebutan bisnis limbah pemecah batu milik PT SGM (Sumber Gunung Maju) di Kabupaten Serang serta persoalan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) 2019 oleh Saifulloh selaku Kades terpilih Desa Pengarengan.
“Dari informasi warga setempat rupanya Nasrudin (Mantan Kades) tersebut justru tidak hanya memgambil keuntungan sendiri tanpa memberikan manfaat untuk masyarakat di .Desa Pengarengan, Bojonegara. Mendengar keluhan warga setempat, akhirnya Kepala Desa baru Saefullah mengambil alih bisnis limbah tersebut,” ungkapnya.
Kasus itu, kata Kapolres, sempat beberapa kali dimediasi, namun tidak ada titik temu.
“Sehingga pada akhirnya pada 17 Februari 2020 kemarin, pihak Kades Saifulloh saat mengambil DO Sirdam PT SGM disetop oleh Nasrudin dan kawan-kawan dan terjadi pertikaian,” terangnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku dikenakan hukuman pasal 340 KHUP dan Pasal 388 KHUP dan Pasal 170 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara. (Ully/Red)

